PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MENGACU IFRS
Di zaman globalisasi saat ini, banyak sekali
perusahaan-perusahaan bonafit diseluruh dunia yang terus bermunculan. Fenomena
ini diiringi dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang semakin pesat.
Hal ini mengakibatkan persaingan antar perusahaan di seluruh dunia semakin
ketat dan mulai terciptanya pasar bebas.
Dengan terjadi pasar bebas,
kesempatan untuk kerjasama ekonomi antar negara juga semakin terbuka dan
menjadikan makin banyaknya investor asing yang masuk dan ikut serta melakukan
investasi di Negara lain. Negara-negara yang ada di dunia saat ini mengadopsi
standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting
Standards (IFRS).Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam
standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang
memiliki tingkat kredibilitas tinggi.
Indonesia sebagai Negara berkembang
dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat membutuhkan banyak pendanaan
untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Indonesia mulai mewajibkan seluruh
perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go public) untuk
menggunakan International Financial Reporting Standards (IFRS) dalam
menyusun pelaporan keuangannya mulai tahun 2012.
Berikut ini adalah daftar dari beberapa perusahaan di
berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya:
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania
Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga
merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan
energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga
hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20)
Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi
secara penuh International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011
dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena
semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari
IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi
IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk
beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris,
Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki
karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan
penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua
Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15
berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau,
nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya
terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group
of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan
semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS
dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea
Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak
hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang
menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut
adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh
Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Mexico
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara
yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10
penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang
terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan
banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh
karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai
standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam
menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan
di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian
dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012.
IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar
laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit
internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE DI
KANADA, KOREA SELATAN DAN MEKSIKO
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi
dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah
tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain
sebagainya.
·
Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden
(precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui
putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui
proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum
banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau
wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak
tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman
dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang
digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre
yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan
kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sistem hukum
ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu
membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim
yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka
tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat
mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang
undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena
pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU
Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal
dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus
terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya
perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi
sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim,
kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan
peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada.
Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang
melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan
Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum
kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La
Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas
Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan
dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada
dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada
menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan
negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya tidak harus
dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan
undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber
hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
·
Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang
lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan
dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah
kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori
oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini
juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir
Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4
orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon).
Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan
Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu.
Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk
Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang
telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut
sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara
tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput
dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara
tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah
menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki
(menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu
memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem
hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum kode
dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya
bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya
ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan
dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode,
maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai
standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang
diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS,
dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
PERBEDAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan
kelompok sector swasta dan public. Hubungan antara standar akuntansi dan proses
akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama.
Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum,
sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum
kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, dimana
sector swastwa lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian yang
wajar, sedangkan sector public lebih berpengaruh di negara hukum kode (sipil)
dengan kepatuhan hukum.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Inggris/
http://gradhito.blogspot.com/2014/05/tugas-2-akuntansi-internasional.html
http://gradhito.blogspot.com/2014/05/tugas-2-akuntansi-internasional.html