Minggu, 12 Januari 2014

Kasus Penyuapan Impor Daging



Dugaan suap impor daging yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi sejauh ini berujung pada penahanan presiden Partai Keadilan Sejahtera.
KPK sendiri menyatakan akan terus mencoba menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian Suswono sendiri membantah kementerian terlibat dan mengklaim impor daging berlangsung terbuka.
"Apa sebetulnya di balik ini, karena apa pembagian alokasi ini untuk tahun ini sudah selesai."
Suswono mengatakan kementeriannya memaksimalkan produksi dalam negeri dan kuota impor diputuskan melalui rapat lintas kementerian.
Tetapi Ketua Asosiasi Importir Daging Seluruh Indonesia, Thomas Sembiring menyatakan masalah kuota tidak dilakukan secara terbuka.
''Tidak pernah dipublikasi, jadi hasil umpamanya tahun ini 2013 kuota itu 32.000 ribu dibagi langsung satu tahun, tiap perusahaan tidak tahu persis siapa dapat berapa, tiap perusahaan tahu dia dapat berapa, tetapi tidak diumumkan secara terbuka,'' kata Thomas.
Kasus dugaan suap impor daging ini melibatkan pejabat PT Indoguna Utama, salah satu 67 perusahaan pengimpor yang mendapat jatah impor sapi dan daging sapi tahun ini.
Selain menahan Luthfi Hasan Ishaaq, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain, termasuk direktur Direktur PT Indoguna Utama. Setelah ditahan KPK, Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan mundur sebagai presiden PKS.
Sumber :
http://www.bbc.co.uk/indonesia/forum/2013/02/130201_forum_suapimpordaging.shtml

Opini dari artikel kasus korupsi tersebut :
Hukum seberat-beratnya orang yang melakukan tindak korupsi kalau bisa hukum mati. Peluang apapun akan disabet oleh parpol di Indonesia. Apalagi menjelang Pemilu 2014. Semua parpol butuh uang untuk dana kampanye partainya. Solusinya, keuangan parpol dari tingkat pusat sampai daerah harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan diumumkan ke masyarakat dari mana uang itu, digunakan untuk apa dan apa hasilnya.

Penyebab terjadinya pelanggaran hukum
Fathanah terbukti melanggar pasal undang-undang tentang pemberantasan korupsi dan undang-undang tentang pemberantasan tindak pencucian uang. Fathanah terbukti bersalah karena bersama Luthfi Hasan Ishaaq, yang ketika kasus ini muncul menjabat sebagai presiden Partai Keadilan Sejahtera, mengurus penambahan kuota  impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

Penyebab terjadinya pelanggaran etika profesi
-          Penyuapan LHI dari PT. Indoguna Utama dalam kebijakan impor daging sapi
-          Gratifikasi
-          Pencucian uang