Rabu, 30 Mei 2012

ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN


ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN
Dalam kegiatan ekonomi, pemerintah berperan besar dalam tugasnya yaitu mengatur dan mengawasi semua kegiatan ekonomi di negaranya. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugasnya, pemerintah telah menetapkan Hukum dan Kebijakan yang bersifat mengatur agar kegiatan ekonomi di negaranya berjalan dengan teratur, tidak merugikan sebelah pihak, dan berusaha menghapus kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi.

Perbankan
Bank atau Perbankan adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata Bank berasal dari bahasa Italia “Banca “ berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998 tersebut, terdapat sejumlah norma hukum, yang berfungsi sebagai dasar dalam membuat, mengatur dan menetapkan kabijakan dan ketentuan hukum perbankan, yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan yang terdapat dalam Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998. Norma hukum itu dimaksudkan untuk memeberikan landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis perbankan nasional dapat terlindungi. Disamping itu, untuk mendidik dan sekaligus meningkatkan ketaatan pelaku bisnis perbankan nasional.
Di dalam hukum perbankan, terkandung unsur-unsur berikut ini:
  1. Serangkaian ketentuan hukum positif, adanya ketentuan perbankan dengan dikeluarkannya peraturan bagi perundang-undangan, baik berupa Undang-Undang peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Bank Indonesia, keputusan direksi dan surat edaran Bank Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya. Semua peraturan perundang-undangan di bidang perbankan tersebut terangkai sebagai suatu system dengan diikat oleh asas hukum tertentu. Hukum positif (perbankan) tersebut bersumber ketentuan tertulis dan tidak tertulis. Ketentuan yang terulis adalah ketetnuan yang dibentuk badan pembentukan hukum dan perundang-undangan yang berwenang, baik berupa peraturan original (asli) maupun peraturan  derivative (turunan) sedangkan ketentuan yang tidak tertulis adalah ketentuan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan operasional perbankan.
  2. Ketentuan hukum perbankan tadi mengatur ketatalaksanaan kelembagaan bank. Didalamnya diatur mengenai persyaratan pendirian bank, yang mencakup perizinan, bentuk hukum, kepengurusan dan kepemilikan bank. Juga mengatur bangun organisasi yang menunjang kegiatan usaha perbankan. Dimuat pula ketentuan pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia dan kerahasiaan bank.
  3. Ketentuan hukum perbankan tadi juga mengatur aspek-aspek kegiatan keusahaannya. Secara umum, fungsi bank adalah sebagai penghimpun dana masyarakat. Penghimpunan dana masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk simpanan. Kemudian dana dihimpun tersebut disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan keusahaan bank lainnya. Selain itu bank melakukan keusahaan pemberian jasa-jasa perbankan yang tidak termasuk dalam fungsi utamanya. Bahkan menurut undan-undang perbankan yang diubah, bank dapat pula melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank, sepanjang kegiatan itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kacamata hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional. Oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum public dan hukum privat. Sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Bentang ruang lingkup hukum perbangkan meliputi beberapa bidang hukum, seperti :
  •  Hukum administasi
  •  Hukum perdata
  •  Hukum dagang
  •  Hukum pidana
  •  Hukum internasional

Kejahatan Perbankan
Modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. Internal control menjadi masalah utama perbankan.

Berikut adalah kasus-kasus perbankan:
  • Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
  • Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
  • Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
  • Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
  • Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
  • Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
  • Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
  • Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
  • Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk.


Sumber:

ASPEK HUKUM SISTEM BAGI HASIL PERIKANAN DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KEADILAN


ASPEK HUKUM SISTEM BAGI HASIL PERIKANAN DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KEADILAN
Sebagai negara maritim dan kepulauan (archipelago state) terbesar di dunia yang didalamnya terkandung kekayaan hayati sumberdaya ikan, yang apabila potensi tersebut dikelola dengan baik, seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat perikanan, khusunya nelayan sebagai pelaku utama dalam pembangunan perikanan. Namun apa yang terjadi adalah sebaliknya, masyarakat nelayan berada dalam jebakan lingkaran setan kemiskinan.
Namun demikian, ketidakmampuan memanfaatkan sumberdaya ikan bukan satu-satunya yang harus dipersalahkan dalam permasalahan kemiskinan nelayan ini. Mengingat, banyak hal atau faktor yang menyebabkan nelayan menjadi miskin, dan faktor-faktor tersebut, satu sama lain saling terkait. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kemiskinan nelayan dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu (Kusnadi, 2004): Pertama, faktor internal adalah faktor-faktor yang berkaitan kondisi internal sumberdaya manusia nelayan dan aktivitas kerja mereka.
*      Faktor-faktor internal mencakup masalah antara lain:
(1) keterbatasan kualitas sumberdaya manusia nelayan
(2) keterbatasan kemampuan modal usaha dan teknologi penangkapan
(3) hubungan kerja (pemilik perahu-nelayan buruh) dalam organisasi penangkapan ikan yang dianggap kurang menguntungkan nelayan buruh
(4) kesulitan melakukan diversifikasi usaha penangkapan
(5) ketergantungan yang tinggi terhadap okupasi melaut; dan
(6) gaya hidup yang dipandang ”boros” sehingga kurang berorientasi ke masa depan.

Kedua, faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berhubungan dengan kondisi di luar diri dan aktivitas kerja nelayan.
*      Faktor-faktor eksternal mencakup masalah antara lain:
(1) kebijakan pembangunan perikanan yang lebih berorientasi pada produktivitas untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, parsial dan tidak memihak nelayan tradisional;
(2) sistem pemasaran hasil perikanan yang lebih menguntungkan pedagang perantara; (3) kerusakan ekosistem pesisir dan laut karena pencemaran dari wilayah darat, praktek penangkapan ikan dengan bahan kimia, perusakan terumbu karang, dan konversi hutan bakau di kawasan pesisir
(4) penggunaan peralatan tangkap yang tidak ramah lingkungan;
(5) penegakkan hukum yang lemah terhadap perusakan lingkungan;
(6) terbatasnya teknologi pengolahan hasil tangkapan pasca-tangkap;
(7) terbatasnya peluang-peluang kerja di sektor non-perikanan yang tersedia di desa-desa nelayan;
(8) kondisi alam dan fluktuasi musim yang tidak memungkinkan nelayan melaut sepanjang tahun; dan
(9) isolasi geografis desa nelayan yang mengganggu mobilitas barang, jasa, modal dan manusia.
Berdasarkan hal tersebut di atas, penyebab kemiskinan nelayan di atas, jelaslah bahwa hubungan kerja antara pemilik perahu dengan nelayan buruh dalam organisasi penangkapan ikan, khususnya mengenai sistem bagi hasil sangat berpengaruh terhadap tinggi-rendahnya pendapatan yang diperoleh nelayan. Sistem bagi hasil itu sendiri terbentuk sebagai konsekuensi dari tingginya resiko usaha penangkapan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sistem bagi hasil yang terjadi selama ini, proporsi bagian nelayan selalu tetap dan cenderung sangat kecil dibandingkan dengan pendapatan juragan. Lebih dari itu, pihak juragan sebagai pemilik kapal selalu memposisikan bahwa nelayan harus menanggung biaya investasi kepemilikan kapal (PKSPL, 2002). Artinya, juragan tidak pernah memperhatikan bahwa setiap tahun kapal memiliki penurunan nilai investasi yang akan mengakibatkan biaya operasional menjadi meningkat. Hal inilah yang seharusnya menjadi tanggungan pemilik kapal, bukannya dilimpahkan kepada nelayan.
Permasalahan ini ditambah dengan kenyataan bahwa pada usaha perikanan tangkap, nelayan kecil dan buruh nelayan memiliki posisi tawar (bargaining posisition) yang lemah, baik secara ekonomi maupun politik karena dihadapkan dengan struktur pasar yang tidak kondusif. Oleh karena itu, dalam menuntaskan permasalahan kemiskinan nelayan ini, Pemerintah harus melakukan penataan hukum yang dapat memayungi kepentingan masyarakat nelayan dari ketidakberdayaannya. Meski hanya bagian kecil dari penyebab kemiskinan nelayan, penataan terhadap pengaturan sistem bagi hasil perikanan akan sangat berguna bagi nelayan, khususnya nelayan penggarap atau nelayan buruh. Begitu juga untuk para pembudidaya ikan, penataan terhadap Undang-undang Bagi Hasil Perikanan akan sangat bermanfaat dalam menciptakan keadilan berusaha. Pada perairan umum dan tambak, sistem yang digunakan adalah sistem sewa seperti halnya pada bidang pertanian. Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah hak dan kewajiban dari pembudidaya ikan yang berstatus sebagai pemilik dan pembudidaya ikan yang berstatus sebagai penggarap serta pemilik tambak dan penggarap tambak.
Oleh karena itu, lemahnya pengaturan mengenai sistem bagi hasil, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan. Hal ini dikarenakan, undang-undang ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi permasalahan perikanan yang terjadi sekarang ini, khususnya mengenai kenelayanan, sehingga harus mengacu pada ketentuan yang baru. Namun demikian, dalam penyusunan Undang-undang bagi Hasil Perikanan yang baru, para perumus harus mampu berfikir jauh ke depan mengenai kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dengan mau melihat berbagai hal yang terdapat di sekitar masyarakat pesisir, seperti hukum adat dan kebiasaan masyarakat dalam melakukan sistem bagi hasil. Mengingat, sistem bagi hasil tersebut sangat beragam seiring dengan perbedaan alat tangkap, ukuran kapal, jumlah anak buah kapal (ABK) dan karakteristik sosial masyarakat pesisir.
Dipilihnya sistem bagi hasil ketimbang mekanisme upah atau gaji dalam menciptakan keadilan berusaha di bidang perikanan, baik kegiatan perikanan budidaya maupun perikanan tangkap di dasari oleh, yaitu: Pertama, adalah kecenderungan bahwa nelayan memilih sistem bagi hasil dalam menentukan imbalan kerja yang mereka lakukan; Kedua, adalah sikap spekulatif (gambling) yang kuat mengakar dalam kehidupan nelayan; dan Ketiga, adalah hasil tangkapan yang diperoleh dari usaha rakyat sektor penangkapan ikan masih tidak menentu. Sedangkan alasan dari para juragan yang lebih suka memilih sistem bagi hasil adalah sebagai usaha untuk menghindari kerugian. Dengan kata lain, penerapan upah bagi para juragan berarti pengeluaran yang pasti. Padahal, usaha penangkapan ikan di laut bisa tidak menghasilkan apa-apa dalam waktu yang cukup lama.
Ø  Landasan Hukum
v  Undang-undang No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan
Amanat yang tertuang dalam konsideran menimbang Undang-undang (UU) No. 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan sangat mulia. Betapa tidak, ditetapkannya undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, sehingga proses bagi hasil tersebut harus sejauh mungkin menghilangkan unsur-unsurnya yang bersifat pemerasan dan semua fihak yang turut serta masing-masing mendapat bagian yang adil dari usaha itu.
Sebelum UU No. 16 tahun 1964 tersebut dikeluarkan, bagi hasil di bidang perikanan diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan hukum adat setempat yang menurut ukuran sosialisme Indonesia pada waktu itu belum memberikan dan menjamin bagian yang layak bagi para nelayan penggarap dan penggarap tambak. Oleh karena itu, ketentuan usaha perikanan yang pertama-tama diatur adalah perjanjian bagi hasil, sehingga diharapkan dapat menghilangkan sifat pemerasan antara satu pihak ke pihak lain. Dengan kata lain, setiap orang yang ikut serta dalam usaha tersebut akan mendapat bagian yang sama dengan jasa yang disumbangkan.
Namun demikian, dalam kenyataannya, di satu sisi UU No. 16 Tahun 1964 ini lebih mengutamakan kepentingan pemilik, dan di sisi lain merugikan nelayan penggarap dan penggarap petambak. Itulah sebabnya undang-undang tersebut tidak dilaksanakan oleh nelayan penggarap maupun nelayan pemilik atau pemilik tambak. Selain itu juga, banyak masyarakat nelayan yang mengajukan saran agar undang-undang ini diubah disesuaikan dengan kondisi pada saat ini, baik dilihat dari segi kesejahteraan maupun dari situasi politik.
Sementara itu, perjanjian bagi hasil perikanan menurut UU No. 16 Tahun 1964, adalah perjanjian yang diadakan dalam usaha penangkapan atau pemeliharaan ikan antara nelayan penggarap dengan nelayan pemilik atau antara petani penggarap tambak dengan petani pemilik tambak, menurut perjanjian, mereka masing-masing menerima bagian dari hasil usaha tersebut menurut imbangan yang telah disetujui sebelumnya (Lembaran Negara No. 97, 1964).
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 tahun 1964, menyebutkan bahwa jika suatu usaha perikanan diselenggarakan atas dasar perjanjian bagi-hasil, maka dari hasil usaha itu kepada fihak nelayan penggarap dan penggarap tambak paling sedikit harus diberikan bagian sebagai berikut, yaitu: Pertama, untuk perikanan laut. Jika dipergunakan perahu layar: minimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari hasil bersih; sedangkan, jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari hasil bersih. Kedua, untuk perikanan darat. Mengenai hasil ikan pemeliharaan: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari hasil bersih; sedangkan, mengenai hasil ikan liar: minimum 60% (enam puluh perseratus) dari hasil kotor. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan, bahwa pembagian hasil diantara para nelayan penggarap dari bagian yang mereka terima menurut ketentuan dalam ayat 1 pasal ini diatur oleh mereka sendiri, dengan diawasi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk menghindarkan terjadinya pemerasan, dengan ketentuan, bahwa perbandingan antara bagian yang terbanyak dan yang paling sedikit tidak boleh lebih dari 3 (tiga) lawan 1 (satu).
Pada Pasal 4.dijelaskan, bahwa angka bagian fihak nelayan penggarap dan penggarap tambak sebagai yang tercantum dalam Pasal 3 ditetapkan dengan ketentuan, bahwa beban-beban yang bersangkutan dengan usaha perikanan itu harus dibagi sebagai berikut: Pertama, untuk perikanan laut. Beban-beban yang menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan fihak nelayan penggarap antara lain: ongkos lelang, uang rokok/jajan dan biaya perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya untuk sedekah laut (selamatan bersama) serta iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan seperti untuk koperasi, dan pembangunan perahu/kapal, dana kesejahteraan, dana kematian dan lain-lainnya; sedangkan, beban-beban yang menjadi tanggungan nelayan pemilik antara lain: ongkos pemeliharaan dan perbaikan perahu/kapal serta alat-alat lain yang dipergunakan, penyusutan dan biaya eksploitasi usaha penangkapan, seperti untuk pembelian solar, minyak, es dan lain sebagainya.
Kedua, untuk perikanan darat. Bahan-bahan yang menjadi tanggungan bersama dari pemilik tambak dan penggarap tambak, uang pembeli benih ikan pemeliharaan, biaya untuk pengeduk saluran (caren), biaya-biaya untuk pemupukan tambak dan perawatan pada pintu-air serta saluran, yang mengairi tambak yang diusahakan itu. Sedangkan, bahan-bahan yang menjadi tanggungan pemilik tambak; disediakannya tambak dengan pintu-air dalam keadaan yang mencukupi kebutuhan, biaya untuk memperbaiki dan mengganti pintu-air yang tidak dapat dipakai lagi serta pembayaran pajak tanah yang bersangkutan; dan bahan-bahan yang menjadi tanggungan penggarap tambak: biaya untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari yang berhubungan dengan pemeliharaan ikan didalam tambak, dan penangkapannya pada waktu panen.

v  Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Pesatnya perkembangan zaman dan permasalahan di bidang perikanan diikuti juga oleh Pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada tanggal 14 September 2004 yang menggantikan UU No. 9 Tahun 1985 misalnya, merupakan salah satu jawaban dari Pemerintah Indonesia dalam mengejar ketertinggalanya pada bidang hukum perikanan. Meski tidak diaatur secara khusus mengenai sistem bagi hasil, UU No. 31 tahun 2004 mengamanatkan untuk menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan. Lebih lengkapnya tertuang pada Pasal 63 UU No. 31 Tahun 2004, yaitu ”Pengusaha perikanan mendorong kemitraan usaha yang saling menguntungkan dengan kelompok nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil dalam kegiatan usaha perikanan”,


Ø  Hukum Adat
Menurut Wignjodipoero (1967) adat adalah pencerminan dari pada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad dan adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapatkan pengakuan umum dalam masyarakat itu. Sementara Soekanto (2001) berpendapat bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat istiadat, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum adat merupakan konkritisasi daripada kesadaran hukum, khususnya pada masyarakat-masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana.

Hukum adat memiliki dua unsur yaitu:
(1) unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam kedaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat; dan
(2) unsur psikologis, bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, artinya adat mempunyai kekuatan hukum (Wignjodipoero, 1967). Oleh karena itu, unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinioyuris necessitatis). Selanjutnya Wignjodipoero (1967) menjelaskan bahwa didalam kehidupan masyarakat hukum adat, umumnya terdapat tiga bentuk hukum adat, yaitu :
1. Hukum yang tidak terulis (jus non scriptum); merupakan bagian yang terbesar.
2. Hukum yang tertulis (jus scriptum); hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja atau sultan-sultan.
3. Uraian-uraian hukum secara tertulis, lazimya uraian-uraian ini adalah suatu hasil penelitian (research) yang dibukukan.
Sebagai negara yang majemuk, masyarakat pesisir Indonesia mengenal sistem bagi hasil perikanan secara adat. Pelaksanaan pola bagi hasil secara adat telah berlangsung secara turun temurun dan masyarakat perikanan (nelayan dan pembudidaya ikan) menganggap pola bagi hasil tersebut sudah sangat adil. Hal ini dikarenakan, pola bagi hasil perikanan secara adat lebih mengutamakan kepada pembagian yang sama antara pemilik dan penggarap yaitu 50:50.
Ø  Hukum Islam
Untuk menentukan keadilan dalam suatu usaha, apakah terjadi proses eksploitatif atau tidak dapat ditentukan oleh seberapa jauh pertukaran sosial yang bersangkutan memenuhi norma resiprositas. Norma resiprositas dalam Islam dikenal dengan istilah “Qiradh” (profit and loss sharing), yaitu bagi untung yang sama-sama memikul resiko, dalam suatu bentuk kerjasama (partnership) antara pemilik dan pengguna.
Sistem qiradh (mudharabah) lebih fleksibel namun menuntut kejujuran dan keterbukaan di pihak lain. Fleksibilitasnya adalah terletak pada diserahkannya kepada kedua belah pihak (pemilik dan pengguna) mengenai besarnya masing-masing persentase keuntungan yang dapat mereka peroleh dan tidak dibebankannya kewajiban pada pengguna (kecuali bila disengaja) mengakibatan terjadinya kerugian.
Sayyid Sabiq (1988) lebih lanjut mengemukakan bahwa ada 4 syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan sistem qiradh, yaitu:
(1) modal yang diberikan kepada pengguna adalah berbentuk tunai;
(2) baik pemilik modal maupun pengguna harus jelas persentase keuntungan yang akan mereka peroleh, Nabi Muhammad SAW dalam kerjasamanya dengan St. Hadijah menggunakan sistem bagi hasil 50:50 dari pendapatan bersih;
(3) qiradh/mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak dapat mengikat pengguna dalam memperdagangkan barang dagangannya; dan
(4) jika pengguna merugi tanpa disengaja maka sedikit pun mereka tidak berkewajiban apa-apa. Dengan kata lain kerugian tetap dalam tanggungan pemilik modal.
Sistem Bagi Hasil untuk Kesejahteraan
Secara teoritis, pola yang diatur oleh pemerintah sangat bagus dan dapat menciptakan keadilan. Namun yang terjadi di lapang sangat berbeda, karena nelayan, khususnya nelayan pemilik lebih memilih sistem bagi hasil secara adat yang menguntungkan satu pihak. Sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya, bahwa ketidakmampuan nelayan penggarap dalam menentukan pola bagi hasil yang mengukuhkan nelayan dalam kubangan kemiskinan salah satunya disebabkan oleh posisi tawar mereka yang sangat lemah sehingga menjadi “bulan-bulanan” pihak yang kuat yang notabene adalah nelayan pemilik.
Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi berbeda pola bagi hasil di masyarakat nelayan, diantara yaitu:
Pertama, unit atau jenis alat tangkap. Distribusi bagian atau prosentase bagi hasil perikanan tergantung pada unit atau jenis alat tangkapnya. Perbedaan bagai atau prosentase bagi hasil usaha perikanan ini dikarenakan besarnya kapasitas kapal atau perahu, jenis dan ukuran mesin yang digunakan, dan sifat atau ketahanan alat tangkap yang digunakan.
Kedua, kemampuan dan kedudukan tenaga kerja. Kemampuan atau kedudukan tenaga kerja akan membedakan besar kecilnya bagiannya yang diterima dari bagi hasil perikanan. Misalnya, karena peran juru mudi sebagai nakhoda yang mempunyai tanggung jawab besar sebagai pimpinan rombongan nelayan dalam memperoleh hasil tangkapan, sehingga juru mudi memperoleh bagian besar dari pada nelayan yang berperan sebagai juru mesin (motoris) maupun pandega. Begitu juga dengan bagian yang diterima oleh motoris akan lebih besar dari pada bagian yang akan diperoleh pandega, karena motoris mempunyai tanggung jawab terhadap mesin yang digunakan alat tangkap dan merupakan tangan kanan dari juru mudi.
Ketiga, adat kebiasaan. Umumnya bagi hasil secara adat ini telah berlangsung secara turun temurun sehingga sering dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Ironisnya, meski bagi hasil secara adat itu kerap merugikan nelayan penggarap, namun aturan ini tidak bisa diubah dan diperbaharui karena masyarakat nelayan sendiri menganggap bahwa aturan ini telah adil dan sesuai dengan keadaan mayarakat setempat. Hal inilah salah satunya yang menyebabkan kenapa UU No. 16 tahun 1964 tidak berjalan, karena mendapatkan resistensi atau penolakan dari nelayan pemilik atau pemilik tambak.
Sementara itu, adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan UU No. 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan, diantara yaitu:
Pertama, ketidaktahuan masyarakat nelayan terhadap Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Ketidaktahuan masyarakat terhadap keberadaan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan disebabkan oleh lemah atau kurangnya sosialisasi atau penyuluhan oleh pemerintah kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan.
Kedua, tingkat pendidikan yang rendah. Tidak berjalannya Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ini juga disebabkan oleh lemahnya pendidikan masyarakat, khusunya masyarakat yang hidup disekitar pesisir.
Ketiga, kekuatan adat kebiasaan. Kuatnya pola bagi hasil secara adat oleh masyarakat setempat karena dipertahankan sejak dulu oleh para masyarakat pemilik, nelayan pemilik maupun pemilik tambak, sehingga sangat sulit menerima suatu perubahan dalam melaksanakan kebiasaanya.
Keempat, kemampuan tenaga kerja. Bagian yang diperoleh masing-masing tenaga kerja seperti bagian untuk juru mudi, juru mesin dan pandega sangat bergantung pada kebisaan nelayan pemilik (juragan) dalam melaksanakan usahanya.
Kelima, adanya kelemahan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Pada Undang-undang Bagi Hasil Perikanan tidak memperhatikan keseimbangan perbandingan bagi hasil antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap pada setiap alat tangkap yang berbeda. Hal ini dikarenakan, setiap alat tangkap mempunyai jumlah tenaga kerja yang berbeda, ukuran kapal atau perahu yang berbeda dan kapasitas mesin yang berbeda pula. Selain itu, Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ini juga terkesan mengabaikan pola bagi hasil secara adat yang mungkin telah hadir jauh sebelum Indonesia ada. Artinya, ke depannya dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan yang baru harus memperhatikan sistem atau pola bagi hasil secara adat, agar tidak menimbulkan resistensi nelayan, khususnya nelayan pemilik.
Tidak berjalannya pola bagi hasil sesuai Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, tercermin dari beberapa studi yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, dimana masyarakat lebih memilih adat kebiasaan yang sebenarnya merugikan nelayan penggarap dan penggarap tambak. Dari beberapa paparan hasil studi pada bagian sebelumnya terkesan bahwa proses bagi hasil telah sesuai dengan rasa keadilan, yaitu telah memenuhi kriteria minimum yang harus diperoleh masing-masing pihak. Namun bila dianalisa lebih dalam dengan berdasar pada Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, maka hal ini akan kelihatan jauh menyimpang dari aturan dan rasa keadilan.
Bila ditinjau dari batasan hasil bersih, perbedaan ini akan terlihat jelas. Umumnya, yang dimaksud hasil bersih nelayan secara adat adalah nilai produksi total setelah dikurangi dengan lawuhan untuk para penggarap selama di laut (jika operasinya memakan waktu lebih dari sehari), dan retribusi, ransum serta biaya operasi. Sedangkan yang dimaksud hasil bersih dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan adalah hasil ikan yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah diambil sebagian untuk lawuhan para nelayan penggarap menurut kebiasaaan setempat, dikurangi dengan beban-beban menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan nelayan penggarap, yaitu ongkos lelang, uang rokok, dan biaya perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya sedekah laut serta iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemda yang bersangkutan seperti koperasi dan sebagainya. Dengan demikian, jelas bahwa hasil bersih yang dimaksud oleh pada bagi hasil secara adat berbeda dengan hasil bersih yang ditetapkan dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Jadi dalam hal ini, walaupun bagian penggarap lebih besar dari batas minimum yang ditetapkan oleh Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, akan tetapi para penggarap tersebut masih ikut menanggung biaya eksploitasi. Sedangkan dalam Pasal 4 Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ditetapkan bahwa biaya eksploitasi adalah tanggungan pemilik, bukan tanggungan bersama sebagaimana yang berlaku pada bagi hasil secara adat.
Di tengah pencarian rasa adil dalam pola bagi hasil antara pemilik dengan penggarap, sistem bagi hasil alternatif temuan PKSPL (2002) dan Muhartono (2004) nampaknya bisa dijadikan rujukan. Mengingat, sistem bagi hasil alternatif memasukan biaya penyusutan. Hadirnya sistem bagi hasil alternatif didasarkan pada adanya ketidakadilan dalam proses pembagian hasil secara adat. Pihak nelayan selalu dirugikan secara sepihak serta menjadi pihak yang selalu menerima tanpa pilihan. Bagi hasil alternatif memakai asumsi bahwa setiap usaha memiliki biaya penyusutan tiap tahun dan pada tahun ke-n biaya investasi akan tertutupi sesuai dengan waktu balik modal (payback period), sehingga setelah tahun ke-n diharapkan pendapatan nelayan akan meningkat seiring dengan berubahnya proporsi bagi hasil. Waktu yang dibutuhkan untuk menutupi biaya investasi sangat ditentukan oleh jumlah dan harga hasil tangkapan. Selain itu ditentukan juga oleh biaya variabel yang dikeluarkan tiap melaut. Asumsi lain yang digunakan dalam bagi hasil alternatif adalah buruh diposisikan sebagai share holder (pemberi masukan dalam setiap pengambilan keputusan).
Bagi hasil alternatif menggunakan asumsi biaya variabel, opow dan operasional tanggungan bersama. Biaya variabael adalah biaya yang dipergunakan untuk kegiatan penangkapan, seperti solar, air, bersih, dan biaya potasi (makan). Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk pendukung usaha seperti biaya transportasi membeli keperluan makan. Sedangkan biaya penyusutan ditanggung pemilik kapal dengan konsekuensi bahwa proporsi yang didapat pemilik kapal sebelum tahun ke-n lebih besar bila dibandingkan dengan proporsi nelayan buruh. Sedangkan setelah mencapai tahun ke-n, maka proporsi akan mengalami perubahan.
Bagi hasil alternatif juga mengakomodir keberatan pemilik mengenai adanya biaya tanggungan pemilik (biaya penyusutan, biaya potasi, biaya perawatan) dan mengakomodir mengenai pembagian proporsi 60% : 40% yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1964, yang menyatakan bahwa pada perikanan laut jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% dari hasil bersih.
Penutup
Ditemukan bahwa sistem bagi hasil yang diatur oleh Undang-undang No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan tidak berjalan. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat pelaksanaan UU No. 16 tahun 1964, diantara yaitu: ketidaktahuan masyarakat nelayan terhadap Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, tingkat pendidikan yang rendah, kekuatan adat kebiasaan, kemampuan tenaga kerja, adanya kelemahan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan.
Tidak berjalannya pola bagi hasil sesuai Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, tercermin dari beberapa studi yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, dimana masyarakat lebih memilih adat kebiasaan yang sebenarnya merugikan nelayan penggarap dan penggarap tambak. Dari beberapa paparan hasil studi pada bagian sebelumnya terkesan bahwa proses bagi hasil telah sesuai dengan rasa keadilan, yaitu telah memenuhi kriteria minimum yang harus diperoleh masing-masing pihak. Namun bila dianalisa lebih dalam dengan berdasar pada Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, maka hal ini akan kelihatan jauh menyimpang dari aturan dan rasa keadilan.
Bila ditinjau dari batasan hasil bersih, perbedaan ini akan terlihat jelas. Umumnya, yang dimaksud hasil bersih nelayan secara adat adalah nilai produksi total setelah dikurangi dengan lawuhan untuk para penggarap selama di laut (jika operasinya memakan waktu lebih dari sehari), dan retribusi, ransum serta biaya operasi. Sedangkan yang dimaksud hasil bersih dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan adalah hasil ikan yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah diambil sebagian untuk lawuhan para nelayan penggarap menurut kebiasaaan setempat, dikurangi dengan beban-beban menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan nelayan penggarap, yaitu ongkos lelang, uang rokok, dan biaya perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya sedekah laut serta iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemda yang bersangkutan seperti koperasi dan sebagainya. Jadi dalam hal ini, walaupun bagian penggarap lebih besar dari batas minimum yang ditetapkan oleh Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, akan tetapi para penggarap tersebut masih ikut menanggung biaya eksploitasi. Sedangkan dalam Pasal 4 Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ditetapkan bahwa biaya eksploitasi adalah tanggungan pemilik, bukan tanggungan bersama sebagaimana yang berlaku pada bagi hasil secara adat.
Di tengah pencarian rasa adil dalam pola bagi hasil antara pemilik dengan penggarap, sistem bagi hasil alternatif temuan PKSPL (2002) dan Muhartono (2004) nampaknya bisa dijadikan rujukan. Mengingat, sistem bagi hasil alternatif memasukan biaya penyusutan. Bagi hasil alternatif memakai asumsi bahwa setiap usaha memiliki biaya penyusutan tiap tahun dan pada tahun ke-n biaya investasi akan tertutupi sesuai dengan waktu balik modal (payback period), sehingga setelah tahun ke-n diharapkan pendapatan nelayan akan meningkat seiring dengan berubahnya proporsi bagi hasil. Bagi hasil alternatif menggunakan asumsi biaya variabel, opow dan operasional tanggungan bersama. Bagi hasil alternatif juga mengakomodir keberatan pemilik mengenai adanya biaya tanggungan pemilik (biaya penyusutan, biaya potasi, biaya perawatan) dan mengakomodir mengenai pembagian proporsi 60% : 40% yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1964.
Menurut saya tidak selamanya masyarakat itu menjadi objek yang mudah disalahkan, tapi kadang-kadang masyarakat dapat juga berfungsi sebagai subyek/pelaku. dalam opini yang ditulis oleh saudara Eidman di atas yang menjelaskan tentang pembagian hasil tangkapan oleh nelayan yang selama ini mereka lebih memihak kepada hukum adat ketimbang hukun publik. pertanyaannya adalah kenapa kecondongan mereka melakukan hal itu, mungkin saja selama ini hukum adat sangat praktis, pleksibel, dan memiliki wibawa ketimbang hukum publik dalam teknis pelaknaannnya. Ketika ini terjadi masyarakat sebagai konsumsi hukum adat telah menempatkan posisi subyek yang sejatinya menjadi bahan kajian, dan evaluasi serta pendekatan-pendakatan bagi semua pihak, kalau begitu, masyarakat adat itu menjadi subyek didik bagi semua pihak dalam rangka memperkuat sistem perikanan dan kelautan sekaligus menjadi alat control bagi pemberdayaan potensi laut di nusantara dari masa ke masa.
SUMBER :
http://ikanbijak.wordpress.com/2008/03/18/aspek-hukum-sistem-bagi-hasil-perikanan-dalam-rangka-menciptakan-keadilan/

Rabu, 04 Januari 2012

Biografi Kobe Bryant

Biografi Kobe Bryant
Kobe Bryant lahir di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat pada tanggal 23 Agustus 1978. Dia adalah seorang basket profesional Amerika, pemain NBA dan bermain untuk klub Los Angeles Lakers. Ayahnya, Yusuf Washington "Jellybean" Bryant adalah mantan pemain Philadelphia 76ers dan Los Angeles Sparks mantan pelatih kepala serta ibu-Nya Pamela Cox Bryant. Nama Kobe Bryant memberikan orangtua terkenal daging sapi dalam menu restoran di Kobe, Jepang.
Nama Lahir: Kobe Bean Bryant
Nama Populer: Kobe Bryant
Nickname: Hitam MambaKB24
Tanggal Lahir: 23 Agustus 1978
Tempat Lahir: Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat
Occupation: Basket pemain
Ayah Nama: Joe "Jellybean" Bryant
Nama Ibu: Pamela Cox Bryant
SMA: Lower Merion HS, Ardmore, Pennsylvania
Kebangsaan: Amerika
Tinggi: 1,98 m
Karir sejarah: Los Angeles Lakers (1996-sekarang)
Website: http://www.nba.com/playerfile/kobe_bryant
 

Karir Kobe Bryant
Kobe Bryant menggunakan kostum nomor 24 dan bermain kembali di posisi shooting guard. Kobe pertama kali bermain di NBA pada 1996-1997 tahun kompetisi dan telah membawa Los Angeles Lakers 3 kali juara saat bersama dengan pemain bintang lainnya, Shaquille O'Neal.
Salah satu prestasi terbaik Bryant mencetak individu 81 poin melawan Toronto Raptors pada tanggal 22 Januari 2006.
Bryant adalah shooting guard yang bisa memainkan posisi depan kekuasaan. Hal ini dianggap salah satu pemain paling lengkap di NBA, dipilih untuk setiap tim All-NBA sejak tahun 1999.


 
Pada tanggal 1 Februari 2010, Kobe Bryant mencetak 44 poin untuk menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang masa masa lalu Los Angeles Lakers.
 


Kehidupan Pribadi Kobe Bryant
Kobe menikah dengan Vanessa Dinyatakan pada tanggal 18 April 2001 di Dana Point, California. Putri pertamanya, Natalia Diamante Bryant lahir pada tanggal 19 Januari 2003. nya kedua putrinya, Gianna Maria-Onore Bryant pada tanggal 1 Mei 2006.

Mudah-mudahan, Kobe Bryant Biografi akan berguna, terima kasih. Salam Hangat.
Sumber : klik di sini

Apa Itu Rebound Dan Slam Dunk

Rebound adalah suatu istilah dalam permainan bola basket dimana seorang pemain menangkap atau mendapatkan bola pantul yang tidak berhasil masuk setelah ditembakkan oleh pemain lain. Pemain yang melakukan rebound kebanyakan adalah yang berada di posisi center (tengah) dan power forward. Hal ini dikarenakan rebound lebih efektif untuk orang yang bertubuh lebih tinggi dan lebih dekat dengan ring basket.

Rebound terbagi menjadi dua jenis, yaitu offensive rebound dan defensive rebound. Offensive rebound terjadi jika pemain mendapatkan bola pantul yang tidak masuk yang ditembak oleh rekan satu tim. Sedangkan defensive rebound terjadi jika pemain mendapatkan bola pantul yang tidak berhasil masuk yang ditembak oleh pihak lawan. Biasanya defensive rebound lebih banyak dibanding offensive rebound dalam suatu pertandingan dikarenakan pemain itu lebih dekat dengan ring basket dibandingkan pihak lawan.

Keseluruhan jumlah rebound dalam satu tim selama satu pertandingan disebut team rebound dan rata-rata jumlah rebound yang dilakukan seorang pemain setiap pertandingan disebut RPG (Rebound Per Game).



Slam dunk (atau biasanya hanya disebut dunk) adalah suatu gaya di dalam permainan olahraga bola basket, seorang pemain berusaha memasukkan bola ke dalam keranjang dimana muka telapak tangan menyentuh besi pada ring basket (satu atau dua tangan) setelah bola melewati tinggi dari ring besi basket.

Berikut ini akan dibahas mengenai jenis-jenis slam dunk. Walking in the air atau biasa hanya disebut "air" yaitu suatu teknik dunk dengan melompat jauh dan tinggi, sehingga sepintas terlihat seperti sedang berjalan di udara. Ally-ops adalah suatu jenis dunk dimana teman satu tim mengoper bola kepada seorang pemain yang sedang melompat. Di saat melompat, pemain itu menangkap bola operan temannya dan langsung melakukan slam dunk. 360 degree dunk adalah suatu dunk yang dilakukan dengan memutar badan sebanyak 360 derajat. Tip dunk adalah suatu jenis dunk dimana teman satu tim melempar bola tetapi tidak masuk, dan kemudian pemain lain melompat dan menangkap bola pantul (rebound) yang tidak masuk itu yang disambung dengan slam dunk sebelum kaki turun menginjak tanah. Back dunk adalah dunk yang dilakukan dengan badan menghadap ke belakang atau membelakangi ring basket. Cross over dunk adalah suatu jenis dunk aksi dimana tangan yang satu mengoper bola ke tangan yang lain melewati selangkang kaki dan kemudian melakukan dunk.

Sumber : klik di sini

Setiap Tahunnya 20 Warga Yahudi Israel Masuk Islam



  Kabar Nya negara Yang Anti Islam ( israel ) Setiap Tahun Nya Mencapai 20 Warga nYa Masuk Islam
Mengapa Demikian ?
Kita Simak Berita Yang Saya Kutip Dari 
Sumber Terpercaya ini  Voa-islam.com 
==========================================

Pendakwah Islam asal Inggris Anjem Choudary - yang pernah menyerukan para jihadis mengeksekusi Paus dan bahkan menyatakan bahwa pembunuhan Presiden Obama adalah tindakan legal - telah merilis sebuah pesan Natal di mana ia menegaskan bahwa Yesus, jika hari ini hidup, akan menjadi seorang Muslim. Bukan hanya itu, menurut Choudary, Yesus (yang ia sebut sebagai "Isa") juga akan memimpin perang salib untuk membebaskan "tanah Muslim" dan menerapkan hukum syariah di seluruh dunia.

Choudary juga mengklaim bahwa Natal adalah perayaan yang penuh dengan kejahatan dan merupakan "perayaan pagan" dan sesuatu yang umat Muslim harus hindarkan dalam agenda mereka, melarang serta menyerukan masyarakat menjauh dari hal tersebut dengan mendakwahkan mereka ke dalam Islam.

Choudary melanjutkan dengan menyatakan bahwa jika Yesus hidup hari ini, dia mungkin akan menghabiskan waktunya di Penjara Belmarsh, karena pandangan yang ia bawa, dan dia tidak akan bergabung dengan Israel, melainkan dengan umat Muslim Palestina, melawan pendudukan."

"Dia tidak akan bersama dengan Amerika dan Inggris di Irak dan Afghanistan, melainkan, dengan umat Islam berjuang dan berjuang untuk membebaskan tanah air mereka, serta menerapkan hukum Allah
Sumber : klik di sini

Apa yang menyebabkan do'a kita belum dikabulkan?


Dari Syaqiq Al Balkhi berkata : "Suatu hari Ibrahim Bin Adham (Abu Ishaq) berjalan di pasar basrah lalu ia dikelilingi oleh orang ramai dan mereka bertanya kepadanya : "Ya Abu Ishaq,
Allah berfirman ; bermaksud "Mintalah olehmu sekelian kepada Ku nescaya Aku kabulkan. Dan kami telah satu tahun berdoa dan doa kami belum dikabulkan !".
Ibrahim bin Adham menjawab : "Bagaimana Allah hendak mengkabulkan doa kamu sedangkan hati kamu tertutup oleh 10 perkara".

1. Kamu telah mengetahui Allah tetapi belum tunaikan haq-haqNya.
2. Kamu telah membaca Al-Quran tetapi tidak melaksanakan tuntutannya.
3. Kamu telah mengetahui syaitan sebagai musuh tetapi masih mentaatinya dan menyetujui seruannya.
4. Kamu menyatakan kamu umat Muhammad s.a.w tetapi tidak mengerjakan sunahnya.
5. Kamu mengatakan dirimu akan masuk syurga tetapi tidak mengerjakan apa-apa amalan yang akan membawamu ke syurga.
6. Kamu mengatakan dirimu selamat dari neraka tetapi ternyata kamu memasukkan dirimu kepadanya.
7. Kamu mengatakan mati adalah benar tetapi tidak bersiap-siap menghadapi mati.
8. Kamu sibuk meneliti aib atau cacat teman-temanmu tetapi tidak pernah melihat aibmu sendiri.
9. Kamu telah makan dan merasakan nikmat Tuhanmu tetapi tidak mahu bersyukur kepadaNya.
10. Kamu telah menguburkan mayat-mayat rakanmu tetapi tidak mengambil pengajaran dari mereka.

Bersama-samalah kita mengambil iktibar, InsyaAllah.

Sumber : klik di sini