Dalam kegiatan ekonomi, pemerintah
berperan besar dalam tugasnya yaitu mengatur dan mengawasi semua kegiatan
ekonomi di negaranya. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugasnya, pemerintah
telah menetapkan Hukum dan Kebijakan yang bersifat mengatur agar kegiatan
ekonomi di negaranya berjalan dengan teratur, tidak merugikan sebelah pihak,
dan berusaha menghapus kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam kegiatan
ekonomi.
Perbankan
Bank atau Perbankan adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.Kata Bank berasal dari bahasa Italia “Banca
“ berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang
perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dalam undang-undang no 7 tahun 1992
tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun
1998 tersebut, terdapat sejumlah norma hukum, yang berfungsi sebagai dasar
dalam membuat, mengatur dan menetapkan kabijakan dan ketentuan hukum perbankan,
yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai
pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku
bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan yang terdapat dalam
Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang no.10 tahun 1998. Norma hukum itu dimaksudkan untuk memeberikan
landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga
kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis perbankan nasional
dapat terlindungi. Disamping itu, untuk mendidik dan sekaligus meningkatkan
ketaatan pelaku bisnis perbankan nasional.
Di dalam hukum perbankan, terkandung
unsur-unsur berikut ini:
Serangkaian ketentuan hukum positif, adanya ketentuan
perbankan dengan dikeluarkannya peraturan bagi perundang-undangan, baik
berupa Undang-Undang peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan
Bank Indonesia, keputusan direksi dan surat edaran Bank Indonesia dan
peraturan pelaksana lainnya. Semua peraturan perundang-undangan di bidang
perbankan tersebut terangkai sebagai suatu system dengan diikat oleh asas
hukum tertentu. Hukum positif (perbankan) tersebut bersumber ketentuan
tertulis dan tidak tertulis. Ketentuan yang terulis adalah ketetnuan yang
dibentuk badan pembentukan hukum dan perundang-undangan yang berwenang,
baik berupa peraturan original (asli) maupun peraturan derivative
(turunan) sedangkan ketentuan yang tidak tertulis adalah ketentuan yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan operasional
perbankan.
Ketentuan hukum perbankan tadi mengatur ketatalaksanaan
kelembagaan bank. Didalamnya diatur mengenai persyaratan pendirian bank,
yang mencakup perizinan, bentuk hukum, kepengurusan dan kepemilikan bank.
Juga mengatur bangun organisasi yang menunjang kegiatan usaha perbankan.
Dimuat pula ketentuan pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia
dan kerahasiaan bank.
Ketentuan hukum perbankan tadi juga mengatur
aspek-aspek kegiatan keusahaannya. Secara umum, fungsi bank adalah sebagai
penghimpun dana masyarakat. Penghimpunan dana masyarakat tersebut
diwujudkan dalam bentuk simpanan. Kemudian dana dihimpun tersebut
disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dan keusahaan bank lainnya. Selain itu bank
melakukan keusahaan pemberian jasa-jasa perbankan yang tidak termasuk
dalam fungsi utamanya. Bahkan menurut undan-undang perbankan yang diubah,
bank dapat pula melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank,
sepanjang kegiatan itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kacamata hukum nasional, hukum
perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional. Oleh karena
itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum public
dan hukum privat. Sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Bentang ruang
lingkup hukum perbangkan meliputi beberapa bidang hukum, seperti :
Hukum administasi
Hukum perdata
Hukum dagang
Hukum pidana
Hukum internasional
Kejahatan Perbankan
Modus kejahatan perbankan bukan
hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal controlbank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan
perbankan. Internal control menjadi masalah utama perbankan.
Berikut adalah kasus-kasus
perbankan:
Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat
tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka
di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar
AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna
hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada
Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan
account officerBII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp
3,6 miliar.
Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan
nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer
servicebank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip
penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang
dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok.
Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka
mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat
keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh
pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera,
Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana.
Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama,
dan seorang pelaku dari luar bank.
Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head
tellerBank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas
nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi
Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening
pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark
senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager
(RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah
tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah
ditandatangani nasabah.
Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111
miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan
Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk.
ASPEK HUKUM
SISTEM BAGI HASIL PERIKANAN DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KEADILAN
Sebagai
negara maritim dan kepulauan (archipelago state) terbesar di dunia yang
didalamnya terkandung kekayaan hayati sumberdaya ikan, yang apabila potensi
tersebut dikelola dengan baik, seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat
perikanan, khusunya nelayan sebagai pelaku utama dalam pembangunan perikanan.
Namun apa yang terjadi adalah sebaliknya, masyarakat nelayan berada dalam jebakan
lingkaran setan kemiskinan.
Namun
demikian, ketidakmampuan memanfaatkan sumberdaya ikan bukan satu-satunya yang
harus dipersalahkan dalam permasalahan kemiskinan nelayan ini. Mengingat,
banyak hal atau faktor yang menyebabkan nelayan menjadi miskin, dan faktor-faktor
tersebut, satu sama lain saling terkait. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan
kemiskinan nelayan dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu (Kusnadi,
2004): Pertama, faktor internal adalah faktor-faktor yang berkaitan kondisi
internal sumberdaya manusia nelayan dan aktivitas kerja mereka.
Faktor-faktor internal mencakup
masalah antara lain:
(1)
keterbatasan kualitas sumberdaya manusia nelayan
(2)
keterbatasan kemampuan modal usaha dan teknologi penangkapan
(3) hubungan
kerja (pemilik perahu-nelayan buruh) dalam organisasi penangkapan ikan yang
dianggap kurang menguntungkan nelayan buruh
(4) kesulitan
melakukan diversifikasi usaha penangkapan
(5)
ketergantungan yang tinggi terhadap okupasi melaut; dan
(6) gaya hidup
yang dipandang ”boros” sehingga kurang berorientasi ke masa depan.
Kedua,
faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berhubungan dengan kondisi di luar
diri dan aktivitas kerja nelayan.
Faktor-faktor eksternal mencakup
masalah antara lain:
(1) kebijakan
pembangunan perikanan yang lebih berorientasi pada produktivitas untuk
menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, parsial dan tidak memihak nelayan
tradisional;
(2) sistem
pemasaran hasil perikanan yang lebih menguntungkan pedagang perantara; (3)
kerusakan ekosistem pesisir dan laut karena pencemaran dari wilayah darat,
praktek penangkapan ikan dengan bahan kimia, perusakan terumbu karang, dan
konversi hutan bakau di kawasan pesisir
(4) penggunaan
peralatan tangkap yang tidak ramah lingkungan;
(5) penegakkan
hukum yang lemah terhadap perusakan lingkungan;
(6) terbatasnya
teknologi pengolahan hasil tangkapan pasca-tangkap;
(7) terbatasnya
peluang-peluang kerja di sektor non-perikanan yang tersedia di desa-desa
nelayan;
(8) kondisi
alam dan fluktuasi musim yang tidak memungkinkan nelayan melaut sepanjang
tahun; dan
(9) isolasi
geografis desa nelayan yang mengganggu mobilitas barang, jasa, modal dan
manusia.
Berdasarkan hal tersebut di atas, penyebab kemiskinan nelayan di atas, jelaslah
bahwa hubungan kerja antara pemilik perahu dengan nelayan buruh dalam
organisasi penangkapan ikan, khususnya mengenai sistem bagi hasil sangat
berpengaruh terhadap tinggi-rendahnya pendapatan yang diperoleh nelayan. Sistem
bagi hasil itu sendiri terbentuk sebagai konsekuensi dari tingginya resiko
usaha penangkapan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sistem bagi hasil yang terjadi selama
ini, proporsi bagian nelayan selalu tetap dan cenderung sangat kecil
dibandingkan dengan pendapatan juragan. Lebih dari itu, pihak juragan sebagai
pemilik kapal selalu memposisikan bahwa nelayan harus menanggung biaya
investasi kepemilikan kapal (PKSPL, 2002). Artinya, juragan tidak pernah
memperhatikan bahwa setiap tahun kapal memiliki penurunan nilai investasi yang
akan mengakibatkan biaya operasional menjadi meningkat. Hal inilah yang
seharusnya menjadi tanggungan pemilik kapal, bukannya dilimpahkan kepada
nelayan.
Permasalahan ini ditambah dengan kenyataan bahwa pada usaha perikanan tangkap,
nelayan kecil dan buruh nelayan memiliki posisi tawar (bargaining posisition)
yang lemah, baik secara ekonomi maupun politik karena dihadapkan dengan
struktur pasar yang tidak kondusif. Oleh karena itu, dalam menuntaskan
permasalahan kemiskinan nelayan ini, Pemerintah harus melakukan penataan hukum
yang dapat memayungi kepentingan masyarakat nelayan dari ketidakberdayaannya.
Meski hanya bagian kecil dari penyebab kemiskinan nelayan, penataan terhadap
pengaturan sistem bagi hasil perikanan akan sangat berguna bagi nelayan, khususnya
nelayan penggarap atau nelayan buruh. Begitu juga untuk para pembudidaya ikan,
penataan terhadap Undang-undang Bagi Hasil Perikanan akan sangat bermanfaat
dalam menciptakan keadilan berusaha. Pada perairan umum dan tambak, sistem yang
digunakan adalah sistem sewa seperti halnya pada bidang pertanian. Dalam hal
ini, yang perlu diperhatikan adalah hak dan kewajiban dari pembudidaya ikan
yang berstatus sebagai pemilik dan pembudidaya ikan yang berstatus sebagai
penggarap serta pemilik tambak dan penggarap tambak.
Oleh
karena itu, lemahnya pengaturan mengenai sistem bagi hasil, maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi
Hasil Perikanan. Hal ini dikarenakan, undang-undang ini sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi permasalahan perikanan yang terjadi sekarang ini, khususnya
mengenai kenelayanan, sehingga harus mengacu pada ketentuan yang baru. Namun
demikian, dalam penyusunan Undang-undang bagi Hasil Perikanan yang baru, para
perumus harus mampu berfikir jauh ke depan mengenai kemungkinan-kemungkinan
yang akan terjadi dengan mau melihat berbagai hal yang terdapat di sekitar
masyarakat pesisir, seperti hukum adat dan kebiasaan masyarakat dalam melakukan
sistem bagi hasil. Mengingat, sistem bagi hasil tersebut sangat beragam seiring
dengan perbedaan alat tangkap, ukuran kapal, jumlah anak buah kapal (ABK) dan
karakteristik sosial masyarakat pesisir.
Dipilihnya sistem bagi hasil ketimbang mekanisme upah atau gaji dalam
menciptakan keadilan berusaha di bidang perikanan, baik kegiatan perikanan
budidaya maupun perikanan tangkap di dasari oleh, yaitu: Pertama, adalah
kecenderungan bahwa nelayan memilih sistem bagi hasil dalam menentukan imbalan
kerja yang mereka lakukan; Kedua, adalah sikap spekulatif (gambling) yang kuat mengakar
dalam kehidupan nelayan; dan Ketiga, adalah hasil tangkapan yang diperoleh dari
usaha rakyat sektor penangkapan ikan masih tidak menentu. Sedangkan alasan dari
para juragan yang lebih suka memilih sistem bagi hasil adalah sebagai usaha
untuk menghindari kerugian. Dengan kata lain, penerapan upah bagi para juragan
berarti pengeluaran yang pasti. Padahal, usaha penangkapan ikan di laut bisa
tidak menghasilkan apa-apa dalam waktu yang cukup lama.
ØLandasan
Hukum
vUndang-undang No. 16 Tahun 1964
tentang Bagi Hasil Perikanan
Amanat yang tertuang dalam konsideran menimbang Undang-undang (UU) No. 16 tahun
1964 tentang Bagi Hasil Perikanan sangat mulia. Betapa tidak, ditetapkannya
undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap
dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, sehingga proses bagi
hasil tersebut harus sejauh mungkin menghilangkan unsur-unsurnya yang bersifat
pemerasan dan semua fihak yang turut serta masing-masing mendapat bagian yang
adil dari usaha itu.
Sebelum UU No. 16 tahun 1964 tersebut dikeluarkan, bagi hasil di bidang
perikanan diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan hukum adat setempat yang
menurut ukuran sosialisme Indonesia pada waktu itu belum memberikan dan
menjamin bagian yang layak bagi para nelayan penggarap dan penggarap tambak.
Oleh karena itu, ketentuan usaha perikanan yang pertama-tama diatur adalah
perjanjian bagi hasil, sehingga diharapkan dapat menghilangkan sifat pemerasan
antara satu pihak ke pihak lain. Dengan kata lain, setiap orang yang ikut serta
dalam usaha tersebut akan mendapat bagian yang sama dengan jasa yang
disumbangkan.
Namun demikian, dalam kenyataannya, di satu sisi UU No. 16 Tahun 1964 ini lebih
mengutamakan kepentingan pemilik, dan di sisi lain merugikan nelayan penggarap
dan penggarap petambak. Itulah sebabnya undang-undang tersebut tidak
dilaksanakan oleh nelayan penggarap maupun nelayan pemilik atau pemilik tambak.
Selain itu juga, banyak masyarakat nelayan yang mengajukan saran agar
undang-undang ini diubah disesuaikan dengan kondisi pada saat ini, baik dilihat
dari segi kesejahteraan maupun dari situasi politik.
Sementara itu, perjanjian bagi hasil perikanan menurut UU No. 16 Tahun 1964,
adalah perjanjian yang diadakan dalam usaha penangkapan atau pemeliharaan ikan
antara nelayan penggarap dengan nelayan pemilik atau antara petani penggarap
tambak dengan petani pemilik tambak, menurut perjanjian, mereka masing-masing
menerima bagian dari hasil usaha tersebut menurut imbangan yang telah disetujui
sebelumnya (Lembaran Negara No. 97, 1964).
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 tahun 1964, menyebutkan bahwa jika suatu
usaha perikanan diselenggarakan atas dasar perjanjian bagi-hasil, maka dari
hasil usaha itu kepada fihak nelayan penggarap dan penggarap tambak paling sedikit
harus diberikan bagian sebagai berikut, yaitu: Pertama, untuk perikanan laut.
Jika dipergunakan perahu layar: minimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
hasil bersih; sedangkan, jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% (empat
puluh perseratus) dari hasil bersih. Kedua, untuk perikanan darat. Mengenai
hasil ikan pemeliharaan: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari hasil
bersih; sedangkan, mengenai hasil ikan liar: minimum 60% (enam puluh
perseratus) dari hasil kotor. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan, bahwa
pembagian hasil diantara para nelayan penggarap dari bagian yang mereka terima
menurut ketentuan dalam ayat 1 pasal ini diatur oleh mereka sendiri, dengan
diawasi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk menghindarkan
terjadinya pemerasan, dengan ketentuan, bahwa perbandingan antara bagian yang
terbanyak dan yang paling sedikit tidak boleh lebih dari 3 (tiga) lawan 1
(satu).
Pada Pasal 4.dijelaskan, bahwa angka bagian fihak nelayan penggarap dan
penggarap tambak sebagai yang tercantum dalam Pasal 3 ditetapkan dengan
ketentuan, bahwa beban-beban yang bersangkutan dengan usaha perikanan itu harus
dibagi sebagai berikut: Pertama, untuk perikanan laut. Beban-beban yang menjadi
tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan fihak nelayan penggarap antara
lain: ongkos lelang, uang rokok/jajan dan biaya perbekalan untuk para nelayan
penggarap selama di laut, biaya untuk sedekah laut (selamatan bersama) serta
iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan
seperti untuk koperasi, dan pembangunan perahu/kapal, dana kesejahteraan, dana
kematian dan lain-lainnya; sedangkan, beban-beban yang menjadi tanggungan
nelayan pemilik antara lain: ongkos pemeliharaan dan perbaikan perahu/kapal
serta alat-alat lain yang dipergunakan, penyusutan dan biaya eksploitasi usaha
penangkapan, seperti untuk pembelian solar, minyak, es dan lain sebagainya.
Kedua, untuk perikanan darat. Bahan-bahan yang menjadi tanggungan bersama dari
pemilik tambak dan penggarap tambak, uang pembeli benih ikan pemeliharaan,
biaya untuk pengeduk saluran (caren), biaya-biaya untuk pemupukan tambak dan
perawatan pada pintu-air serta saluran, yang mengairi tambak yang diusahakan
itu. Sedangkan, bahan-bahan yang menjadi tanggungan pemilik tambak; disediakannya
tambak dengan pintu-air dalam keadaan yang mencukupi kebutuhan, biaya untuk
memperbaiki dan mengganti pintu-air yang tidak dapat dipakai lagi serta
pembayaran pajak tanah yang bersangkutan; dan bahan-bahan yang menjadi
tanggungan penggarap tambak: biaya untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari
yang berhubungan dengan pemeliharaan ikan didalam tambak, dan penangkapannya
pada waktu panen.
vUndang-undang No. 31 tahun 2004
tentang Perikanan
Pesatnya perkembangan zaman dan permasalahan di bidang perikanan diikuti juga
oleh Pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya UU No. 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan pada tanggal 14 September 2004 yang menggantikan UU No. 9 Tahun 1985
misalnya, merupakan salah satu jawaban dari Pemerintah Indonesia dalam mengejar
ketertinggalanya pada bidang hukum perikanan. Meski tidak diaatur secara khusus
mengenai sistem bagi hasil, UU No. 31 tahun 2004 mengamanatkan untuk
menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan. Lebih lengkapnya
tertuang pada Pasal 63 UU No. 31 Tahun 2004, yaitu ”Pengusaha perikanan
mendorong kemitraan usaha yang saling menguntungkan dengan kelompok nelayan
kecil atau pembudi daya ikan kecil dalam kegiatan usaha perikanan”,
ØHukum Adat
Menurut
Wignjodipoero (1967) adat adalah pencerminan dari pada kepribadian suatu
bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan
dari abad ke abad dan adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu
bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya
telah mendapatkan pengakuan umum dalam masyarakat itu. Sementara Soekanto
(2001) berpendapat bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat istiadat, maka
dapatlah dikatakan bahwa hukum adat merupakan konkritisasi daripada kesadaran
hukum, khususnya pada masyarakat-masyarakat dengan struktur sosial dan
kebudayaan sederhana.
Hukum adat memiliki dua unsur yaitu:
(1) unsur
kenyataan, bahwa adat itu dalam kedaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat;
dan
(2) unsur
psikologis, bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, artinya adat mempunyai
kekuatan hukum (Wignjodipoero, 1967). Oleh karena itu, unsur inilah yang
menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinioyuris necessitatis). Selanjutnya
Wignjodipoero (1967) menjelaskan bahwa didalam kehidupan masyarakat hukum adat,
umumnya terdapat tiga bentuk hukum adat, yaitu :
1. Hukum yang tidak terulis (jus non scriptum); merupakan bagian yang terbesar.
2. Hukum yang tertulis (jus scriptum); hanya sebagian kecil saja, misalnya
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja atau
sultan-sultan.
3. Uraian-uraian hukum secara tertulis, lazimya uraian-uraian ini adalah suatu
hasil penelitian (research) yang dibukukan.
Sebagai negara
yang majemuk, masyarakat pesisir Indonesia mengenal sistem bagi hasil perikanan
secara adat. Pelaksanaan pola bagi hasil secara adat telah berlangsung secara
turun temurun dan masyarakat perikanan (nelayan dan pembudidaya ikan)
menganggap pola bagi hasil tersebut sudah sangat adil. Hal ini dikarenakan,
pola bagi hasil perikanan secara adat lebih mengutamakan kepada pembagian yang
sama antara pemilik dan penggarap yaitu 50:50.
ØHukum Islam
Untuk
menentukan keadilan dalam suatu usaha, apakah terjadi proses eksploitatif atau
tidak dapat ditentukan oleh seberapa jauh pertukaran sosial yang bersangkutan
memenuhi norma resiprositas. Norma resiprositas dalam Islam dikenal dengan
istilah “Qiradh” (profit and loss sharing), yaitu bagi untung yang sama-sama
memikul resiko, dalam suatu bentuk kerjasama (partnership) antara pemilik dan
pengguna.
Sistem qiradh (mudharabah) lebih fleksibel namun menuntut kejujuran dan
keterbukaan di pihak lain. Fleksibilitasnya adalah terletak pada diserahkannya
kepada kedua belah pihak (pemilik dan pengguna) mengenai besarnya masing-masing
persentase keuntungan yang dapat mereka peroleh dan tidak dibebankannya
kewajiban pada pengguna (kecuali bila disengaja) mengakibatan terjadinya
kerugian.
Sayyid Sabiq (1988) lebih lanjut mengemukakan bahwa ada 4 syarat yang harus
dipenuhi dalam penggunaan sistem qiradh, yaitu:
(1) modal yang
diberikan kepada pengguna adalah berbentuk tunai;
(2) baik
pemilik modal maupun pengguna harus jelas persentase keuntungan yang akan
mereka peroleh, Nabi Muhammad SAW dalam kerjasamanya dengan St. Hadijah
menggunakan sistem bagi hasil 50:50 dari pendapatan bersih;
(3)
qiradh/mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak dapat mengikat pengguna
dalam memperdagangkan barang dagangannya; dan
(4) jika
pengguna merugi tanpa disengaja maka sedikit pun mereka tidak berkewajiban
apa-apa. Dengan kata lain kerugian tetap dalam tanggungan pemilik modal.
Sistem Bagi Hasil untuk
Kesejahteraan
Secara teoritis, pola yang diatur oleh pemerintah sangat bagus dan dapat
menciptakan keadilan. Namun yang terjadi di lapang sangat berbeda, karena
nelayan, khususnya nelayan pemilik lebih memilih sistem bagi hasil secara adat
yang menguntungkan satu pihak. Sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya,
bahwa ketidakmampuan nelayan penggarap dalam menentukan pola bagi hasil yang
mengukuhkan nelayan dalam kubangan kemiskinan salah satunya disebabkan oleh
posisi tawar mereka yang sangat lemah sehingga menjadi “bulan-bulanan” pihak
yang kuat yang notabene adalah nelayan pemilik.
Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi berbeda pola bagi hasil di
masyarakat nelayan, diantara yaitu:
Pertama, unit atau jenis alat tangkap.
Distribusi bagian atau prosentase bagi hasil perikanan tergantung pada unit
atau jenis alat tangkapnya. Perbedaan bagai atau prosentase bagi hasil usaha
perikanan ini dikarenakan besarnya kapasitas kapal atau perahu, jenis dan
ukuran mesin yang digunakan, dan sifat atau ketahanan alat tangkap yang
digunakan. Kedua,
kemampuan dan kedudukan tenaga kerja. Kemampuan atau kedudukan tenaga kerja
akan membedakan besar kecilnya bagiannya yang diterima dari bagi hasil
perikanan. Misalnya, karena peran juru mudi sebagai nakhoda yang mempunyai
tanggung jawab besar sebagai pimpinan rombongan nelayan dalam memperoleh hasil
tangkapan, sehingga juru mudi memperoleh bagian besar dari pada nelayan yang
berperan sebagai juru mesin (motoris) maupun pandega. Begitu juga dengan bagian
yang diterima oleh motoris akan lebih besar dari pada bagian yang akan
diperoleh pandega, karena motoris mempunyai tanggung jawab terhadap mesin yang
digunakan alat tangkap dan merupakan tangan kanan dari juru mudi. Ketiga,
adat kebiasaan. Umumnya bagi hasil secara adat ini telah berlangsung secara
turun temurun sehingga sering dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Ironisnya,
meski bagi hasil secara adat itu kerap merugikan nelayan penggarap, namun
aturan ini tidak bisa diubah dan diperbaharui karena masyarakat nelayan sendiri
menganggap bahwa aturan ini telah adil dan sesuai dengan keadaan mayarakat
setempat. Hal inilah salah satunya yang menyebabkan kenapa UU No. 16 tahun 1964
tidak berjalan, karena mendapatkan resistensi atau penolakan dari nelayan
pemilik atau pemilik tambak.
Sementara itu, adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan UU No. 16
tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan, diantara yaitu:
Pertama, ketidaktahuan masyarakat nelayan
terhadap Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Ketidaktahuan masyarakat terhadap
keberadaan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan disebabkan oleh lemah atau
kurangnya sosialisasi atau penyuluhan oleh pemerintah kepada masyarakat nelayan
dan pembudidaya ikan. Kedua,
tingkat pendidikan yang rendah. Tidak berjalannya Undang-undang Bagi Hasil
Perikanan ini juga disebabkan oleh lemahnya pendidikan masyarakat, khusunya
masyarakat yang hidup disekitar pesisir. Ketiga,
kekuatan adat kebiasaan. Kuatnya pola bagi hasil secara adat oleh masyarakat
setempat karena dipertahankan sejak dulu oleh para masyarakat pemilik, nelayan
pemilik maupun pemilik tambak, sehingga sangat sulit menerima suatu perubahan
dalam melaksanakan kebiasaanya. Keempat,
kemampuan tenaga kerja. Bagian yang diperoleh masing-masing tenaga kerja
seperti bagian untuk juru mudi, juru mesin dan pandega sangat bergantung pada
kebisaan nelayan pemilik (juragan) dalam melaksanakan usahanya. Kelima,
adanya kelemahan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Pada Undang-undang Bagi
Hasil Perikanan tidak memperhatikan keseimbangan perbandingan bagi hasil antara
nelayan pemilik dan nelayan penggarap pada setiap alat tangkap yang berbeda.
Hal ini dikarenakan, setiap alat tangkap mempunyai jumlah tenaga kerja yang
berbeda, ukuran kapal atau perahu yang berbeda dan kapasitas mesin yang berbeda
pula. Selain itu, Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ini juga terkesan
mengabaikan pola bagi hasil secara adat yang mungkin telah hadir jauh sebelum
Indonesia ada. Artinya, ke depannya dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan
yang baru harus memperhatikan sistem atau pola bagi hasil secara adat, agar
tidak menimbulkan resistensi nelayan, khususnya nelayan pemilik.
Tidak berjalannya pola bagi hasil sesuai Undang-undang Bagi Hasil Perikanan,
tercermin dari beberapa studi yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya,
dimana masyarakat lebih memilih adat kebiasaan yang sebenarnya merugikan
nelayan penggarap dan penggarap tambak. Dari beberapa paparan hasil studi pada
bagian sebelumnya terkesan bahwa proses bagi hasil telah sesuai dengan rasa
keadilan, yaitu telah memenuhi kriteria minimum yang harus diperoleh
masing-masing pihak. Namun bila dianalisa lebih dalam dengan berdasar pada
Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, maka hal ini akan kelihatan jauh menyimpang
dari aturan dan rasa keadilan.
Bila ditinjau dari batasan hasil bersih, perbedaan ini akan terlihat jelas.
Umumnya, yang dimaksud hasil bersih nelayan secara adat adalah nilai produksi
total setelah dikurangi dengan lawuhan untuk para penggarap selama di laut
(jika operasinya memakan waktu lebih dari sehari), dan retribusi, ransum serta
biaya operasi. Sedangkan yang dimaksud hasil bersih dalam Undang-undang Bagi
Hasil Perikanan adalah hasil ikan yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah
diambil sebagian untuk lawuhan para nelayan penggarap menurut kebiasaaan
setempat, dikurangi dengan beban-beban menjadi tanggungan bersama dari nelayan
pemilik dan nelayan penggarap, yaitu ongkos lelang, uang rokok, dan biaya
perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya sedekah laut
serta iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemda yang bersangkutan seperti koperasi
dan sebagainya. Dengan demikian, jelas bahwa hasil bersih yang dimaksud oleh
pada bagi hasil secara adat berbeda dengan hasil bersih yang ditetapkan dalam
Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Jadi dalam hal ini, walaupun bagian
penggarap lebih besar dari batas minimum yang ditetapkan oleh Undang-undang
Bagi Hasil Perikanan, akan tetapi para penggarap tersebut masih ikut menanggung
biaya eksploitasi. Sedangkan dalam Pasal 4 Undang-undang Bagi Hasil Perikanan
ditetapkan bahwa biaya eksploitasi adalah tanggungan pemilik, bukan tanggungan
bersama sebagaimana yang berlaku pada bagi hasil secara adat.
Di tengah pencarian rasa adil dalam pola bagi hasil antara pemilik dengan
penggarap, sistem bagi hasil alternatif temuan PKSPL (2002) dan Muhartono
(2004) nampaknya bisa dijadikan rujukan. Mengingat, sistem bagi hasil
alternatif memasukan biaya penyusutan. Hadirnya sistem bagi hasil alternatif
didasarkan pada adanya ketidakadilan dalam proses pembagian hasil secara adat.
Pihak nelayan selalu dirugikan secara sepihak serta menjadi pihak yang selalu
menerima tanpa pilihan. Bagi hasil alternatif memakai asumsi bahwa setiap usaha
memiliki biaya penyusutan tiap tahun dan pada tahun ke-n biaya investasi akan
tertutupi sesuai dengan waktu balik modal (payback period), sehingga setelah
tahun ke-n diharapkan pendapatan nelayan akan meningkat seiring dengan
berubahnya proporsi bagi hasil. Waktu yang dibutuhkan untuk menutupi biaya
investasi sangat ditentukan oleh jumlah dan harga hasil tangkapan. Selain itu
ditentukan juga oleh biaya variabel yang dikeluarkan tiap melaut. Asumsi lain
yang digunakan dalam bagi hasil alternatif adalah buruh diposisikan sebagai
share holder (pemberi masukan dalam setiap pengambilan keputusan).
Bagi hasil alternatif menggunakan asumsi biaya variabel, opow dan operasional
tanggungan bersama. Biaya variabael adalah biaya yang dipergunakan untuk
kegiatan penangkapan, seperti solar, air, bersih, dan biaya potasi (makan).
Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk pendukung usaha seperti
biaya transportasi membeli keperluan makan. Sedangkan biaya penyusutan
ditanggung pemilik kapal dengan konsekuensi bahwa proporsi yang didapat pemilik
kapal sebelum tahun ke-n lebih besar bila dibandingkan dengan proporsi nelayan
buruh. Sedangkan setelah mencapai tahun ke-n, maka proporsi akan mengalami
perubahan.
Bagi hasil alternatif juga mengakomodir keberatan pemilik mengenai adanya biaya
tanggungan pemilik (biaya penyusutan, biaya potasi, biaya perawatan) dan
mengakomodir mengenai pembagian proporsi 60% : 40% yang tercantum dalam UU No.
16 tahun 1964, yang menyatakan bahwa pada perikanan laut jika dipergunakan
kapal motor: minimum 40% dari hasil bersih.
Penutup
Ditemukan bahwa sistem bagi hasil yang diatur oleh Undang-undang No. 16 Tahun
1964 tentang Bagi Hasil Perikanan tidak berjalan. Hal ini dipengaruhi oleh
beberapa faktor penghambat pelaksanaan UU No. 16 tahun 1964, diantara yaitu:
ketidaktahuan masyarakat nelayan terhadap Undang-undang Bagi Hasil Perikanan,
tingkat pendidikan yang rendah, kekuatan adat kebiasaan, kemampuan tenaga
kerja, adanya kelemahan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan.
Tidak berjalannya pola bagi hasil sesuai Undang-undang Bagi Hasil Perikanan,
tercermin dari beberapa studi yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya,
dimana masyarakat lebih memilih adat kebiasaan yang sebenarnya merugikan
nelayan penggarap dan penggarap tambak. Dari beberapa paparan hasil studi pada
bagian sebelumnya terkesan bahwa proses bagi hasil telah sesuai dengan rasa
keadilan, yaitu telah memenuhi kriteria minimum yang harus diperoleh
masing-masing pihak. Namun bila dianalisa lebih dalam dengan berdasar pada
Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, maka hal ini akan kelihatan jauh menyimpang
dari aturan dan rasa keadilan.
Bila ditinjau dari batasan hasil bersih, perbedaan ini akan terlihat jelas.
Umumnya, yang dimaksud hasil bersih nelayan secara adat adalah nilai produksi
total setelah dikurangi dengan lawuhan untuk para penggarap selama di laut
(jika operasinya memakan waktu lebih dari sehari), dan retribusi, ransum serta
biaya operasi. Sedangkan yang dimaksud hasil bersih dalam Undang-undang Bagi
Hasil Perikanan adalah hasil ikan yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah
diambil sebagian untuk lawuhan para nelayan penggarap menurut kebiasaaan
setempat, dikurangi dengan beban-beban menjadi tanggungan bersama dari nelayan
pemilik dan nelayan penggarap, yaitu ongkos lelang, uang rokok, dan biaya
perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya sedekah laut
serta iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemda yang bersangkutan seperti koperasi
dan sebagainya. Jadi dalam hal ini, walaupun bagian penggarap lebih besar dari
batas minimum yang ditetapkan oleh Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, akan
tetapi para penggarap tersebut masih ikut menanggung biaya eksploitasi.
Sedangkan dalam Pasal 4 Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ditetapkan bahwa
biaya eksploitasi adalah tanggungan pemilik, bukan tanggungan bersama
sebagaimana yang berlaku pada bagi hasil secara adat.
Di
tengah pencarian rasa adil dalam pola bagi hasil antara pemilik dengan
penggarap, sistem bagi hasil alternatif temuan PKSPL (2002) dan Muhartono
(2004) nampaknya bisa dijadikan rujukan. Mengingat, sistem bagi hasil
alternatif memasukan biaya penyusutan. Bagi hasil alternatif memakai asumsi
bahwa setiap usaha memiliki biaya penyusutan tiap tahun dan pada tahun ke-n
biaya investasi akan tertutupi sesuai dengan waktu balik modal (payback
period), sehingga setelah tahun ke-n diharapkan pendapatan nelayan akan
meningkat seiring dengan berubahnya proporsi bagi hasil. Bagi hasil alternatif
menggunakan asumsi biaya variabel, opow dan operasional tanggungan bersama.
Bagi hasil alternatif juga mengakomodir keberatan pemilik mengenai adanya biaya
tanggungan pemilik (biaya penyusutan, biaya potasi, biaya perawatan) dan
mengakomodir mengenai pembagian proporsi 60% : 40% yang tercantum dalam UU No.
16 tahun 1964.
Menurut
saya tidak selamanya masyarakat itu menjadi objek yang mudah disalahkan, tapi
kadang-kadang masyarakat dapat juga berfungsi sebagai subyek/pelaku. dalam
opini yang ditulis oleh saudara Eidman di atas yang menjelaskan tentang
pembagian hasil tangkapan oleh nelayan yang selama ini mereka lebih memihak
kepada hukum adat ketimbang hukun publik. pertanyaannya adalah kenapa
kecondongan mereka melakukan hal itu, mungkin saja selama ini hukum adat sangat
praktis, pleksibel, dan memiliki wibawa ketimbang hukum publik dalam teknis
pelaknaannnya. Ketika ini terjadi masyarakat sebagai konsumsi hukum adat telah
menempatkan posisi subyek yang sejatinya menjadi bahan kajian, dan evaluasi
serta pendekatan-pendakatan bagi semua pihak, kalau begitu, masyarakat adat itu
menjadi subyek didik bagi semua pihak dalam rangka memperkuat sistem perikanan
dan kelautan sekaligus menjadi alat control bagi pemberdayaan potensi laut di
nusantara dari masa ke masa.
Biografi Kobe Bryant KobeBryantlahirdi Philadelphia,Pennsylvania, Amerika Serikatpada tanggal 23 Agustus1978.Dia adalah seorangbasketprofesional Amerika,pemain NBAdan bermainuntuk klubLosAngeles Lakers.Ayahnya,YusufWashington"Jellybean"Bryantadalah mantanpemainPhiladelphia 76ersdanLos AngelesSparksmantanpelatih kepalaserta ibu-NyaPamelaCoxBryant.NamaKobeBryantmemberikanorangtua terkenaldaging sapidalam menurestorandi Kobe,Jepang. NamaLahir:KobeBeanBryant NamaPopuler:KobeBryant Nickname:HitamMambaKB24 Tanggal Lahir:23 Agustus 1978 TempatLahir:Philadelphia,Pennsylvania, Amerika Serikat Occupation:Basketpemain AyahNama:Joe"Jellybean"Bryant NamaIbu:PamelaCoxBryant SMA: LowerMerionHS,Ardmore,Pennsylvania Kebangsaan: Amerika Tinggi:1,98m Karirsejarah:LosAngeles Lakers(1996-sekarang) Website:http://www.nba.com/playerfile/kobe_bryant Karir Kobe Bryant KobeBryantmenggunakankostumnomor24dan bermainkembali diposisishooting guard.Kobepertama kalibermain di NBApada 1996-1997tahunkompetisi dantelah membawaLosAngeles Lakers3 kalijuarasaatbersama denganpemain bintanglainnya,ShaquilleO'Neal. Salah satuprestasiterbaikBryantmencetakindividu81 poinmelawan Toronto Raptorspada tanggal 22 Januari2006. Bryantadalahshooting guardyang bisamemainkanposisi depankekuasaan.Hal ini dianggapsalah satu pemainpaling lengkapdi NBA, dipilihuntuk setiaptim All-NBAsejak tahun 1999.
Pada tanggal 1 Februari2010,Kobe Bryant mencetak44 poinuntuk menjadipencetak gol terbanyaksepanjang masamasa laluLos AngelesLakers.
Kehidupan Pribadi Kobe Bryant Kobemenikah denganVanessaDinyatakanpada tanggal 18 April2001 diDana Point,California.Putri pertamanya,NataliaDiamanteBryantlahirpada tanggal 19 Januari2003.nyakeduaputrinya,GiannaMaria-OnoreBryantpada tanggal 1 Mei2006. Mudah-mudahan,KobeBryantBiografiakan berguna, terima kasih.SalamHangat.
Sumber : klik di sini
Rebound adalah suatu istilah dalam permainan bola basket dimana seorang pemain menangkap atau mendapatkan bola pantul yang tidak berhasil masuk setelah ditembakkan oleh pemain lain. Pemain yang melakukan rebound kebanyakan adalah yang berada di posisi center (tengah) dan power forward. Hal ini dikarenakan rebound lebih efektif untuk orang yang bertubuh lebih tinggi dan lebih dekat dengan ring basket.
Rebound terbagi menjadi dua jenis, yaitu offensive rebound dan defensive rebound. Offensive rebound terjadi jika pemain mendapatkan bola pantul yang tidak masuk yang ditembak oleh rekan satu tim. Sedangkan defensive rebound terjadi jika pemain mendapatkan bola pantul yang tidak berhasil masuk yang ditembak oleh pihak lawan. Biasanya defensive rebound lebih banyak dibanding offensive rebound dalam suatu pertandingan dikarenakan pemain itu lebih dekat dengan ring basket dibandingkan pihak lawan.
Keseluruhan jumlah rebound dalam satu tim selama satu pertandingan disebut team rebound dan rata-rata jumlah rebound yang dilakukan seorang pemain setiap pertandingan disebut RPG (Rebound Per Game).
Slam dunk (atau biasanya hanya disebut dunk) adalah suatu gaya di dalam permainan olahraga bola basket, seorang pemain berusaha memasukkan bola ke dalam keranjang dimana muka telapak tangan menyentuh besi pada ring basket (satu atau dua tangan) setelah bola melewati tinggi dari ring besi basket.
Berikut ini akan dibahas mengenai jenis-jenis slam dunk. Walking in the air atau biasa hanya disebut "air" yaitu suatu teknik dunk dengan melompat jauh dan tinggi, sehingga sepintas terlihat seperti sedang berjalan di udara. Ally-ops adalah suatu jenis dunk dimana teman satu tim mengoper bola kepada seorang pemain yang sedang melompat. Di saat melompat, pemain itu menangkap bola operan temannya dan langsung melakukan slam dunk. 360 degree dunk adalah suatu dunk yang dilakukan dengan memutar badan sebanyak 360 derajat. Tip dunk adalah suatu jenis dunk dimana teman satu tim melempar bola tetapi tidak masuk, dan kemudian pemain lain melompat dan menangkap bola pantul (rebound) yang tidak masuk itu yang disambung dengan slam dunk sebelum kaki turun menginjak tanah. Back dunk adalah dunk yang dilakukan dengan badan menghadap ke belakang atau membelakangi ring basket. Cross over dunk adalah suatu jenis dunk aksi dimana tangan yang satu mengoper bola ke tangan yang lain melewati selangkang kaki dan kemudian melakukan dunk.
Kabar Nya negara Yang Anti Islam ( israel ) Setiap Tahun Nya Mencapai 20 Warga nYa Masuk Islam
Mengapa Demikian ?
Kita Simak Berita Yang Saya Kutip Dari
Sumber Terpercaya ini Voa-islam.com
==========================================
Pendakwah Islam asal Inggris Anjem Choudary - yang pernah menyerukan para jihadis mengeksekusi Paus dan bahkan menyatakan bahwa pembunuhan Presiden Obama adalah tindakan legal - telah merilis sebuah pesan Natal di mana ia menegaskan bahwa Yesus, jika hari ini hidup, akan menjadi seorang Muslim. Bukan hanya itu, menurut Choudary, Yesus (yang ia sebut sebagai "Isa") juga akan memimpin perang salib untuk membebaskan "tanah Muslim" dan menerapkan hukum syariah di seluruh dunia.
Choudary juga mengklaim bahwa Natal adalah perayaan yang penuh dengan kejahatan dan merupakan "perayaan pagan" dan sesuatu yang umat Muslim harus hindarkan dalam agenda mereka, melarang serta menyerukan masyarakat menjauh dari hal tersebut dengan mendakwahkan mereka ke dalam Islam.
Choudary melanjutkan dengan menyatakan bahwa jika Yesus hidup hari ini, dia mungkin akan menghabiskan waktunya di Penjara Belmarsh, karena pandangan yang ia bawa, dan dia tidak akan bergabung dengan Israel, melainkan dengan umat Muslim Palestina, melawan pendudukan."
"Dia tidak akan bersama dengan Amerika dan Inggris di Irak dan Afghanistan, melainkan, dengan umat Islam berjuang dan berjuang untuk membebaskan tanah air mereka, serta menerapkan hukum Allah
Dari Syaqiq Al Balkhi berkata : "Suatu hari Ibrahim Bin Adham (Abu Ishaq) berjalan di pasar basrah lalu ia dikelilingi oleh orang ramai dan mereka bertanya kepadanya : "Ya Abu Ishaq,
Allah berfirman ; bermaksud "Mintalah olehmu sekelian kepada Ku nescaya Aku kabulkan. Dan kami telah satu tahun berdoa dan doa kami belum dikabulkan !".
Ibrahim bin Adham menjawab : "Bagaimana Allah hendak mengkabulkan doa kamu sedangkan hati kamu tertutup oleh 10 perkara".
1. Kamu telah mengetahui Allah tetapi belum tunaikan haq-haqNya.
2. Kamu telah membaca Al-Quran tetapi tidak melaksanakan tuntutannya.
3. Kamu telah mengetahui syaitan sebagai musuh tetapi masih mentaatinya dan menyetujui seruannya.
4. Kamu menyatakan kamu umat Muhammad s.a.w tetapi tidak mengerjakan sunahnya.
5. Kamu mengatakan dirimu akan masuk syurga tetapi tidak mengerjakan apa-apa amalan yang akan membawamu ke syurga.
6. Kamu mengatakan dirimu selamat dari neraka tetapi ternyata kamu memasukkan dirimu kepadanya.
7. Kamu mengatakan mati adalah benar tetapi tidak bersiap-siap menghadapi mati.
8. Kamu sibuk meneliti aib atau cacat teman-temanmu tetapi tidak pernah melihat aibmu sendiri.
9. Kamu telah makan dan merasakan nikmat Tuhanmu tetapi tidak mahu bersyukur kepadaNya.
10. Kamu telah menguburkan mayat-mayat rakanmu tetapi tidak mengambil pengajaran dari mereka.
Bersama-samalah kita mengambil iktibar, InsyaAllah.