Asuransi atau Pertanggungan adalah
perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya
akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti). Menurut Ketentuan
Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha
Perasuransian (UU Asuransi), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di
atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi
syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik
bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata,
“Suatu persetujuan untung–untungan (kansovereenkomst) adalah suatu perbuatan
yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi
sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai
asuransi:
Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal
1320 KUH Perdata;
Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi
perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak
standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam
Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang
Perlindungan Konsumen;
Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan
Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda
pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa
Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah
pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
Tujuan yang ingin dicapai;
Resiko dan premi;
Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
Syarat-syarat yang berlaku;
Polis asuransi
Tujuan Asuransi
a. Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi
dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya.
Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak
itu pula risiko beralih kepada penanggung.
b. Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh–sungguh
terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian),
maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang
dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat
bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total
loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk
memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh diderita.
Dalam pembayaran ganti kerugian oleh
perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per)
dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga
(penanggung/pihak asuransi) yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim
asuransi) terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
Berlakunya Asuransi
Hak dan kewajiban penanggung dan
tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum
diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya
aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan
dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang
berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal
255 KUHD).
Jenis Asuransi
Asuransi pada umumnya dibagi menjadi
dua yaitu:
Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.
1. Asuransi Kerugianterdiri
dari:
Asuransi Kebakaran,
Asuransi Kehilangan dan Kerusakan,
Asuransi Laut,
Asuransi Pengangkutan,
Asuransi Kredit.
2. Asuransi Jiwa terdiri dari:
Asuransi Kecelakaan,
Asuransi Kesehatan,
Asuransi Jiwa Kredit.
Landasan Hukum
Secara yuridis, hukum asuransi di
Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Peraturan PemerinyahNomor 63 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan PerusahaanAsuransi dan Perusahaan Reasuransi.
KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
KMK No.423/KMK/2003 tentang PemeriksaanPerusahaan
Perasuransian.
Hukum dalam Asuransi
Asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun
1992 Pasal 1 : “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.
Didalam asuransi terdapat hukum –
hukum asuransi yaitu :
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th
1992 Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko
disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”.
Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak
legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang
dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung
disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administrative dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli
rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan
membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan
asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan
membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana.
Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko
kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Sebagai salah satu teknologi, internet
juga mewarisi sifat dialektik yang dimiliki oleh teknologi. Selain memberikan
dampak positif berupa penyediaan informasi yang tidak terbatas, internet juga
membawa dampak negatif seperti carding, hacking, cracking, cyber terorism, dan
lain sebagainya. Kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia internet tersebut
dikenal dengan istilah cybercrime. Maraknya tindak kriminal di dunia maya
tersebut disebabkan karena secara umum pengguna internet beranggapan bahwa
tidak ada hukum yang berlaku di dunia maya yang didasari dengan alasan tidak
ada kedaulatan di dunia internet. Kejahatan yang terjadi tersebut sangat
berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai bidang seperti
bidang ekonomi, pemerintahan, politik, sosial budaya dan bidang lainnya yang
ada pada suatu negara.
Semakin maraknya cybercrime di
Indonesia membutuhkan adanya penanganan khusus yang hanya dapat dilakukan
dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat maupun dunia secara global.
PENGERTIAN INTERNET DAN
CYBERCRIME
Internet yang merupakan singkatan dari
interconnection networking yang
merupakan jaringan komputer yang luas yg merupakan kumpulan dari jaringan
komputer yang lebih sederhana namun bervariasi. Dengan bahasa yang sederhana
internet dapat diartikan sebagai jaringan dari jaringan. Internet mampu
menghubungkan satu komputer di sebuah negara dengan komputer di negara lainnya
dengan keanekaragaman informasi dan berbagai fasilitas layanan yang berpotensi
untuk meningkatkan efektivitas hidup manusia. Internet pada dasarnya diciptakan
untuk kebaikan namun, seiring dengan berjalannya waktu internet juga menjadi
alat untuk mempermudah kejahatan. Secara umum tindak kejahatan yang dilakukan
melalui internet disebut cybercrime.
Cybercrime
menurut U.S. Department of Justice “-- any illegal act requiring knowledge of
Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”, yang
dapat diartikan sebagai tindakan ilegal yang membutuhkan teknologi komputer
untuk perlakuan, pemeriksaan dan penuntutannya. Cybercrime dapat juga diartikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Cybercrime yang murni tindakan
kriminalitas adalah tindak kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya hanya menggunakan internet sebagai sarana melakukan
kriminalitas. Contoh dari tindakan kriminalitas ini adalah carding, mailing
list yang digunakan untuk menyebarkan produk-produk bajakan, dan pengiriman
e-mail anonim yang berisi spam.
JENIS-JENIS CYBERCRIME
YANG TERJADI DI INDONESIA
Ada
banyak jenis cybercrime yang terjadi di dunia global dan beberapa di antaranya
telah sering terjadi di Indonesia.
1. Illegal content
Illegal
content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet
yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.3
Salah
satu contoh illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi
(cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberporn
telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
Pemerintah
telah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatasi laju cyberporn di
Indonesia, diantaranya
a.
Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi
dalam bentuk apapun.
b.
Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan
pasal 13 ayat 1 huruf a.
c.
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
(UU ITE)
d.
Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
2. Carding (credit card fraud)
Merupakan tindakan mencuri nomor
credit card orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di Internet.
Carding merupakan bagian dari cyber fraud, sejenis manipulasi informasi
keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai
contoh adalah harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumor yang disebarkan
melalui internet. Begitu juga dengan situs lelang fiktif yang mengambil uang
masuk dari para peserta lelang karena barang yang dipesan tidak dikirim bahkan
identitas pelakunya tidak dapat dilacak dengan mudah. Namun di Indonesia kasus
cyber fraud terbesar adalah kasus carding. Berdasarkan hasil survei oleh
perusahaan keamanan ClearCommerce (Clearcommerce.com) yang bermarkas di Texas,
Amerika Serikat, Indonesia berada di urutan kedua dalam kejahatan carding.
Tidak heran jika kondisi itu semakin memperparah sektor bisnis di dalam negeri,
khususnya yang memanfaatkan teknologi informasi. Berdasarkan hasil survei
CastleAsia (CastleAsia.com) yang dilansir pada bulan Januari 2002, menunjukkan
bahwa hanya 15 persen responden Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia
yang bersedia menggunakan Internet Banking. Dari 85 persen sisanya, setengahnya
beralasan khawatir dengan keamanan transaksi di Internet.
Ada beberapa cara yang digunakan
hacker dalam mencuri kartu kredit 5, antara lain :
a.
Paket Sniffer
Sniffing adalah tindakan untuk
mendapatkan data dengan memasukkan program paket sniffer untuk mendapatkan
account name dan password yang bisa digunakan. Menurut The Computer Emergency
Response Team Coordination Center (CERT CC), Packet sniffing adalah salah satu
insiden yang paling banyak terjadi. Pada umumnya yang diincar adalah website
yang tidak dilengkapi security encryption atau situs yang tidak memiliki
security yang bagus.
b.
Membuat program spyware, trojan, worm dan sebagainya.
Spyware, trojan, worm dan sebagainya
digunakan sebagai keylogger (keyboard logger, program mencatat aktifitas
keyboard) dan program ini disebar lewat E-mail spamming dengan meletakkan
file-nya di attachment, mirc atau fasilitas chatting lainnya, atau situs-situs
tertentu dengan icon atau iming-iming yang menarik netter untuk men-download
dan membuka file tersebut. Program ini akan mencatat semua aktivitas komputer
target ke dalam sebuah file, dan akan mengirimnya ke email cracker.
c.
Membuat situs phissing
Phising digunakan untuk memancing
pengguna internet mengunjungi sebuah situs tertentu. Dalam hal pencurian
account credit card, pelaku membuat situs dengan nama yang hampir sama dengan
situs aslinya. Contohnya, situs klik bca www.klikbca.com , dibuat dengan nama
yang mirip yaitu www.clickbca.com atau www.kikbca.com . Hal ini memungkinkan
untuk mengambil keuntungan dari kemungkinan salah ketik yang dilakukan oleh
netter. Namun, pelaku dari pembuatan situs tersebut mengaku tidak berniat
jahat.
d.
Membobol situ e-commerce
Cara ini agak sulit dan perlu pakar
cracker atau cracker yang sudah pengalaman untuk melakukannya. Pada umumnya
mereka memakai metode injection (memasukan script yang dapat dijalankan oleh
situs/server) bagi situs yang memiliki firewall. Ada beberapa cara injection
antara lain yang umum digunakan html injection dan SQL injection. Sangat
berbahaya bagi situs yang tidak memiliki firewall.
3.
Hacking dan cracking
Ada kesalahan pada pola pikir
masyarakat pada umumnya mengenai perbedaan kata hacker dan cracker. Hacker
adalah orang yang memiliki keinginan yang kuat untuk mengetahui atau
mempelajari suatu sistem komputer secara detail dan bagaimana cara meningkatkan
kapabilitasnya. Hacker biasanya melakukan tindakannya dengan dasar yang positif
yaitu mengetahui kelemahan sistem untuk mempermudah perbaikan yang akan
dilakukan pada sistem tersebut. Sedangkan cracker adalah orang yang menyusup
masuk ke dalam sistem orang lain dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan
pribadi maupun golongan dengan dalih ekonomi dan lainnya atau sebatas
kesenangan pribadi.
Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran
yang sering disebut Denial of Services (DoS). DoS merupakan upaya untuk membuat
target mengalami crash atau hang sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cracking banyak terjadi di Indonesia.
Salah satu bentuk cybercrime ini merupakan bentuk kejahatan yang tidak
sederhana karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum
adanya peraturan hukum yang jelas dan tegas. Banyaknya aktivitas hacking di
Indonesia terbukti dengan enggannya investor luar negeri menjalankan bisnis
dalam bidang e-commerce di Indonesia. Mereka khawatir karena tidak ada regulasi
perlindungan hukum yang jelas mengenai hal tersebut.
4.
Gambling
Gambling atau judi biasanya dilakukan
di dunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real. Namun seiring dengan
berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara
online.
Perjudian
di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai
hukum nasional suatu negara layaknya di dunia nyata. Hal ini disebabkan tidak
jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat
memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet.
Parahnya, kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi. Gambling
juga memicu kejahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata
gelap, dll. Uang yang dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali
di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga
merupakan surga bagi para pelaku money laundering. Indonesia sering pula
dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari
hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasinya adalah
diterbitkannya UU No. 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.
Salah satu perjudian online yang marak
diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga
disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu
para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam
cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain
menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi
mencuri chip pocker.
5.
Cyber terorism
Suatu tindakan cybercrime akan
tergolong cyber terorism jika tindakan tersebut mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Biasanya pula,
political hacker atau aktivis politik melakukan perusakan terhadap ratusan
situs web untuk mengkampanyekan diri dan program-program mereka atau bahkan
menempelkan informasi-informasi yang salah atau dianggap salah untuk
mendiskreditkan lawan politik mereka.
Contoh
kasus cyber terorism yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut :
Kampanye
anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta dan
kawan-kawan, sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempat
mendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan
sesudah jajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB
CYBERCRIME
Ada dua faktor utama penyebab
cybercrime, yang pertama dari segi teknis dan yang lain dari sisi sosial dan
ekonomi.
1. Dipandang dari sisi teknis
Adanya teknologi internet akan
menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu
dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan
yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang
lain.
2. Dipandang dari sisi sosioekonomi
Cybercrime merupakan produk ekonomi.6
Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut sebenarnya
merupakan masalah keamanan jaringan (security network). Keamanan jaringan
merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi
ekonomi, banyak negara yang sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Cybercrime berada dalam skenario besar dalam kegiatan ekonomi dunia. Sebagai
contoh, pada tahun 2000 digemparkan dengan isu akan hadirnya virus Y2K yang
mampu menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja
membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal dan
sebagainya, yang pada akhirnya disibukkan dengan mencari solusi untuk
menghindarinya. Pada saat itu, banyak penyedia jasa teknologi informasi yang
menuai dari ladang pembuatan perangkat atau program yang mampu menanggulangi
hadirnya virus Y2K tersebut. Meskipun sampai pada saat ini virus Y2K itu tidak
pernah ada.
SOLUSI ATAS TINDAKAN KRIMINALITAS MELALUI KOMPUTER
Kemampuan
internet untuk menghilangkan batas wilayah negara menyebabkan tindakan
penanggulangan cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi,
pemerintahan dan dunia global.
1.
PERSONAL
Ada
beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara personal,
antara lain :
a.
Internet Firewall
Jaringan
komputer yang terhubung ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewall.
Firewall merupakan alat untuk mengimplementasikan kebijakan security. Informasi
yang keluar atau masuk harus melalui firewall ini. Tujuan utama dari firewall
adalah untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak
berwenang (unauthorized access) tidak dapat dilakukan. Kebijakan security,
dibuat berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan
implikasi security-nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks
konfigurasi layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di
jaringan. Sebaliknya, dengan semakin banyak fasilitas yang tersedia atau
sedemikian sederhananya konfigurasi yang diterapkan, maka semakin mudah
orang-orang ‘usil‘ dari luar masuk kedalam sistem (akibat langsung dari
lemahnya kebijakan security).
Firewall
pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan fungsi kerjanya.
Namun, keduanya dapat dilakukan secara bersama-sama pada sebuah perangkat
komputer (device) atau dapat pula dilakukan secara terpisah), yaitu :
1.
Fungsi filtering
Firewall
bekerja pada level jaringan (network-level firewall) yang biasa disebut packet
filter.
Firewall
tipe ini biasanya berupa router yang melakukan fungsi packet filtering
berdasarkan parameter-parameter tertentu antara lain: alamat sumber, protokol,
nomor port dan isi. Dari membandingkan informasi yang diperoleh pada
paket-paket trafik dengan kebijaksanaan yang ada pada tabel akses, maka
tindakan yang diberlakukan adalah :
•
Melewatkan paket data ke tujuannya (client atau server)
•
Memblok paket data
2.
Fungsi proxy
Firewall
pada level aplikasi (application level gateway) ini berfungsi sebagai
penghubung antara komputer client dengan jaringan luar. Pada koneksinya,
paket-paket IP tidak pernah diteruskan secara langsung, namun ditranslasi dan
diwakilkan oleh gateway aplikasi tersebut yang berfungsi sebagai saluran dan
penterjemah dan menggantikan fungsi client. Proxy akan merelai semua request
dari client kepada server yang sesungguhnya, kemudian merelai balik semua hasil
response real server kepada client kembali. Ditengah proses di atas, maka proxy
server berkesempatan untuk melakukan pembatasan “relai” berdasarkan tabel akses
yang sudah dibuat.
b.
Kriptografi
Kriptografi
adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut
dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh
penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang
menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat
dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi
dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data
sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi
data aslinya.
Proses
enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan
proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima
sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
c.
Secure Socket Layer
Jalur
pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh
banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh
penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang
berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang
berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi
data.
2.
PEMERINTAHAN
a.
Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
Karena
diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan
terhadap penjahat cyber ("Cyber-crimes”).
b.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
international.
c.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
d.
Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e.
Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.
3.
DUNIA GLOBAL
Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan
yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan
ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless).
Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi
kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak
ditanggulangi secara hukum.
KESIMPULAN
Indonesia termasuk sepuluh besar dunia
dalam hal maraknya cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk
masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal.
Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak
menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah.
Untuk
menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual,
pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
Cyberspace
dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang
terutama dalam bidang ekonomi.
Beberapa Masalah Hukum Seputar Hak Kekayaan
Intelektual Di Indonesia
Pendahuluan
Era
masyarakat Informasi ditandai dengan semakin maju pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Globalisasi merupakan konsekuensi logis dari
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Sebenarnya proses globalisasi
itu berasal dari negara-negara barat (Eropa dan Amerika khususnya) yang
kemudian ditularkan ke negara-negara lain di seantero jagad raya ini melalui
dunia perdagangan, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai
negara berkembang (developing country), Indonesia bersama dengan negara-negara
yang termasuk kedalam kelompok negara dunia ketiga tidak dapat menghindar dari
globalisasi . Arus masuk berupa ilmu pengetahuan dan teknologi ke negara
Indonesia bukanlah merupakan sesuatu hal untuk dihindari, melainkan telah
menjadi kebutuhan suatu bangsa untuk mencapai suatu kemajuan.
Peran
teknologi informasi dalam masyarakat komunikatif seakarang ini semakin
memainkan peran penting . Dalam banyak hal kehidupan manusia memperlihatkan
ketergantungannya pada teknologi informasi ini, seperti berbagai mesin dalam
dunia usaha dan industri yang siap menggantikan tenaga manusia, internet yang
memiliki banyak keunggulan dalam berusaha telah menawarkan alternatif kepada
pelaku usaha dan konsumen serta kemajuan lainnya. Semua kemajuan yang positif
itu, tidak jarang pula memiliki dampak yang negatif, sehingga hal ini cenderung
melahirkan kekosongan hukum, seperti dalam bidang E-Commerce dan Cyber Crime.
Oleh
karena itu, para lawyer di jagad raya dewasa ini sangat ditantang kemampuannya
dalam merumuskan berbagai aturan hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi
karya-karya intelektual manusia dan ekses-ekses negatif dari perkembangannya.
Arti
Penting Hak Kekayaan Intelektual
Hak
kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang ampuh untuk
pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic
development) . Data menunjukan bahwa umumnya ekspor negara-negara berkembang
dalam bentuk hasil-hasil dan kekayaan alam tidak dapat dibanggakan lagi.
Kemerosotan prosentase ekspor tersebut mencapai 70% pada tahun 1900 turun
hingga 20% pada akhir abad ke 20 . Data tersebut menunjukkan bahwa, sumber
kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya tidak dapat
membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tetapi, dengan
menghandalkan hak kekayaan intelektual banyak sudah Negara-negara menjadi
Negara sejahtera (welfare state). Karya intelektual manusia merupakan potensi
ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan
kemajuan.
Tidak
dapat disangkal lagi, bahwa hak kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang
bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknolohi. Teknologi tidak lahir dengan
sendirinya, seperti halnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya. Suatu
teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang
diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian yang kemudian menghasilkan invensi
(invention).
Berbagai
perkembangan teknologi dalam berbagai bidang, baik itu yang sifatnya sederhana
maupun high tech, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dengan
demikian dilindungi oleh kaedah hukum, baik hukum internasional maupun hukum
nasional suatu negara. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual itu
terdapat hak komersial yang besar jumlahnya.
Menurut
pengertian ini dapat dikatakan bahwa hukum memainkan peran penting dan
menentukan dalam pembangunan ekonomi suatu masyarakat baik local, nasional
maupun internasional. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, kebutuhan hukum
tidak hanya dirasakan oleh masyarakat awam dan si pencari keadilan dalam
berperkara di pengadilan saja, tetapi pelaku bisnis, ekonom, petani dan
teknokrat juga membutuhkan hukum yang tujuannya adalah untuk memberikan
perlindungan hukum untuk bidang dan profesinya masing-masing.
Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual Di
Indonesia
1. Diseminasi
Yang Belum Tuntas
Diseminasi
peraturan perundang-undangan ditengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian
dari system hukum secara keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru
diberlakukan harus dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan
hukum tersebut dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas
dan semua pihak. Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada saat
rancangan undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen.
Berkenaan dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang
mengatur bidang-bidang hak kekayaan intelektual, seperti : hak cipta , paten ,
merek , perlindungan varietas tanaman (PVT) , rahasia dagang , desain industri
, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik
dan menyeluruh. Hal ini merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum
dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kurangnya
diseminasi yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan oleh beberapa factor,
seperti minimnya pemahaman pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah,
dalam bidang hak kekayaan intelektual. Kondisi ini ditambah lagi dengan
kurangnya alokasi dana untuk kegiatan diseminasi hak kekayaan intelektual baik
untuk lingkungan internal mereka maupun untuk masyarakat luas.
Peran
swasta dalam mengembangkan hak kekayaan intelektual di Indonesia dirasakan
sangat kurang sekali. Disamping itu yang lebih tragis lagi adalah para
akademisi baik pada tingkat sekolah menengah umum maupun pendidikan tinggi
masih banyak yang belum memahami hak kekayaan intelektual dengan baik. Padahal,
kampus merupakan salah satu sumber yang sangat potensial dalam mencetuskan
ide-ide suatu penelitian sebagai cikal bakal lahirnya invensi. Ini merupakan
salah satu tahapan untuk menghasilkan suatu teknologi baru yang termasuk dalam
ruang lingkup paten.
2. Penegakkan
Hukum (Law Enforcement)
Permasalahan
law enforcement merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap
negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries.
Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai
tujuan Negara domokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal . Apalagi
potret intellectual property rights di negara-negara berkembang masih sangat
sulit berkembang. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang hak
kekayaan intelektual.
Kasus-kasus
pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai
karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin
tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang
kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal,
kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah
di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
Bila
kita melihat praktek-praktek yang dilakukukan masyarakat, maka dapat dikatakan
bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat
lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam
daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.
Di
mata internasional Indonesia telah mendapat prediket sebagai bangsa pembajak
karya cipta milik orang lain dan bangsa lain. Artinya, Indonesia merupakan
salah satu negara yang paling parah dalam penegakan hokum dalam bidang hak
kekayaan intelektual Tidak hanya itu, bila dibandingkan dengan Malaysia saja,
Indonesia merupakan negara yang relatif kecil menerbitkan buku-buku dalam
bidang hak cipta. Padahal, dari sisi jumlah penduduk Indonesia memiliki
penduduk hampir tujuh kali banyak dari jumlah penduduk Malaysia.
3.Jumlah Paten
Masih Minim
Banyaknya
jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan
teknologi dan ekonomi negara tersebut. Sebaliknya, semakin kecil jumlah paten
yang dihasilkan oleh suatu bangsa, maka akan semakin miskin dan terkebelakang
pula negara tersebut.
Indonesia
semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak keakayaan intelektual
kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat
dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif
adalah sebanya 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten
asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten
sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten
domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga
persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia
setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten
domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.
Hak
Kekayaan Intelektual Di Negara-Negara ASEAN
Dibandingkan
dengan negara-negara di kawasan lain, seperti Eropa, dan Amerika, negara-negara
ASEAN pada umumnya masih tertinggal dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Sejak
disetujuinya Perjanjian mengenai Hak Kekayaan Intelektual oleh negara-negara
ASEAN pada tahun 1995 di Bangkok , hingga tahun 2004 ini belum terlihat langkah
maju yang konkrit yang ditunjukkan oleh negara-negara anggota ASEAN dalam
bidang hak kekayaan intelektual, kecuali beberapa Negara anggota secara
sendiri-sendiri, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Hal ini sangat dapat
dimengerti, karena kondisi ekonomi negara anggota ASEAN yang sangat berbeda
satu sama lainnya.
Krisis
ekonomi dan politik yang melanda beberapa negara ASEAN, sperti Indonesia,
Malaysia dan Thailand pada tahun akhir tahun 1997 merupakan salah satu factor
yang menyebabkan sulit terlaksananya isi perjanjian hak kekayaan intelektual
tersebut. Indonesia saja misalnya, hingga kini krisis yang telah berlangsung
sejak akhir 1997 tersebut semakin melilit kehidupan bangsa dan negara baik
dalam bidang ekonomi dan moneter, politik, budaya dan moral.
Kerjasama
ASEAN yang ditandatangani di Bangkok tanggal 15 Desember 1995 memiliki tujuan
sebagai berikut :
a
Untuk memperkuat kerjasama
negara-negara anggota dalam bidang IPR melalui suatu pegangan yang kuat dan
terbuka untuk tuntutan dan pertumbuhan perdagangan bebas regional dan global
b
Untuk mendukung kerjasama yang
erat dalam bidang hak kekayaan intelektual antar warga negara satu sama
lainnya dalam wilayah ASEAN termasuk juga dalam bidang privat dan persekutuan
c
Untuk mengusahakan format
kerjasama yang sesuai dalam ikatan ASEAN yang dapat memberikan sumbangan bagi
peningkatan solidaritas dan mendorong inovasi teknologi serta pertukaran dan
perluasan teknologi dalam kawasan ASEAN
d
Untuk mengusahakan suatu
kemungkinan diciptakannnya satu patent system di kawasan ASEAN dan memantau
perkembangan perlindungan paten secara regional dan internasional
e
Untuk mengusahakan pendirian suatu
system merek tunggal di kawasan ASEAN, termasuk juga satu kantor merek ASEAN
dan memantau perkembangan perlindungan merek secara regional dan
internasional
f
Untuk mempersiapkan dan membangun
satu system dan standar perlindungan hak kekayaan intelektual bagi
negara-negara di kawasan ASEAN yang sesuai dengan ketentuan internasion
Cita-cita
negara-negara ASEAN dalam bidang hak kekayaan intelektual yang telah dicetuskan
sembilan tahun lalu hanya merupakan untaian kata-kata dan kalimat-kalimat yang
kurang bermakna. Oleh karena itu, negara-negara anggota ASEAN perlu diberi
semangat baru dalam menindaklanjuti kesepakatan 1995 tersebut untuk mewujudkan
impiannya yang sudah terkubur.
Untuk
mengejar ketertinggalan Indonesia dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan
teknologi sudah seharusnya pemerintah melakukan perubahan yang mendasar
mengenai strategi pembangunannya. Pemerintah Indonesia harus memikirkan dan
mengambil sikap tentang bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk membangunan
perekonomian yang sudah terperosok dalam dengan mengambil manfaat dari berbagai
karya intelektual manusia.
Persoalan
supremasi hukum (rule of law) dan penegakkan hak asasi manusia (human rights)
harus menjadi political will pemerintah untuk menempuh dan menjelang era baru
dalam berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara
maksimal dan konsekuen.
Kerjasama
regional antar bangsa-bangsa di ASEAN dalam bidang hak kekayaan intelektual
harus terus ditingkatkan. Perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang diantara
Negara-negara ASEAN harus dijadikan modal dan perekat untuk memajukan
perekonomian regional di Asia Tenggara.
Mudah-mudahan
seminar yang diadaakan oleh Universiti Utara Malaysia dengan Program
Pascasarjana Universitas Islam Riau ini dalam bidang hak kekayaan intelektual
dapat menjadi kontribusi yang positif dalam pemahaman dan pengembangan hak
kekayaan intelektual, baik di Malaysia maupun di Indonesia.