Rabu, 04 Januari 2012

Haramkah Merokok bagi Umat Muslim ?


 

Hukum tentang rokok, selama puluhan tahun, terus mengambang. Persoalannya, yang membahas, biasanya perokok juga, utamanya di Indonesia. Mayoritas ulama adalah penikmat rokok, dari kelas ringan hingga kelas berat.
Hukum rokok yang paling umum adalah makruh, atau mubah. Tetapi yang menganggapnya sunnah tidak ada. Yang mengharamkan? Sekalipun jarang, tetap ada.
Majalah Kuwait Ar-Rabithah memuat beberapa fatwa yang menyatakan rokok itu haram. Selain dari pertimbangan hukum fiqh, landasannya juga segi kesehatan. Sebab merokok hanya berarti memasukkan racun ke dalam tubuh. Secara ekstrem, bisa disebut menyengajakan kematian. Selain, tentu saja menghamburkan harta. Ar-Rabithah mengutip pendapat 4 ulama besar berikut.
1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Jadi termasuk barang tidak baik, alias berbahaya. Sementara al-Qur'an menyatakan, "Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran)." (al-A'raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra.
Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.
2. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
3. Ulama Mesir, Syria, Saudi
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi'i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.
4. Dr Yusuf Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya 'Halal & Haram dalam Islam'. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah.
Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

Separuh Perokok Mati
Dalam Konferensi Kanker Eropa di Wina terungkap, sepertiga dari kematian di Cina disebabkan oleh kanker paru akibat rokok. Berhubung jumlah penduduknya sangat besar, maka angka kematian akibat rokok itu juga besar, yakni 2000 orang per hari. Sebelumnya, rekor dipegang Amerika Serikat, negeri where the flavor is. Pada 1990 saja, 33% kematian di negeri itu diakibatkan oleh asap rokok.
Ramalan tentang rokok untuk Cina ini menyeramkan juga. Bila tidak ada tindakan penting, setelah 2010, setiap tahunnya akan ada 2 juta orang Cina mati karena rokok. Pada 2050, jumlahnya mencapai 100 juta pemuda di bawah usia 29 tahun.
Direktur Riset Kanker Oxford University Richard Peto menyatakan, separuh dari semua perokok akan mati karena rokok, separuhnya lagi karena sebab lain. Dan separuh dari yang mati karena rokok itu meninggal pada usia muda.

Apakah ada gunanya berhenti merokok? Menurut Peto, bila dilakukan pada usia tua tidak banyak berpengaruh pada kematian. Tetapi bila seseorang menghentikan kebiasaan merokok antara usia 30-40 tahun, maka ia peluang besar untuk terselamatkan. Inggris telah membuktikan, ketika pada dekade 70-an menjadi negara dengan korban rokok terbesar dunia. Setelah kampanye dan upaya besar-besaran, banyak perokok pada kapok, dan jumlah kematian akibat rokok menurun 50%


Sumber : klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar