ASPEK
HUKUM DALAM ASURANSI
ASURANSI
Asuransi atau Pertanggungan adalah
perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya
akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti). Menurut Ketentuan
Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha
Perasuransian (UU Asuransi), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di
atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi
syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik
bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata,
“Suatu persetujuan untung–untungan (kansovereenkomst) adalah suatu perbuatan
yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi
sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai
asuransi:
- Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal
1320 KUH Perdata;
- Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi
perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak
standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam
Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang
Perlindungan Konsumen;
- Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan
Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda
pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
- Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa
Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
- Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah
pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
- Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
- Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
- Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
- Tujuan yang ingin dicapai;
- Resiko dan premi;
- Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
- Syarat-syarat yang berlaku;
- Polis asuransi
Tujuan Asuransi
a. Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi
dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya.
Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak
itu pula risiko beralih kepada penanggung.
b. Pembayaran Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh–sungguh
terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian),
maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang
dengan jumlah asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat
bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total
loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk
memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh diderita.
Dalam pembayaran ganti kerugian oleh
perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per)
dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga
(penanggung/pihak asuransi) yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim
asuransi) terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
Berlakunya Asuransi
Hak dan kewajiban penanggung dan
tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum
diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya
aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan
dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang
berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal
255 KUHD).
Jenis Asuransi
Asuransi pada umumnya dibagi menjadi
dua yaitu:
Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.
1. Asuransi Kerugian terdiri
dari:
- Asuransi Kebakaran,
- Asuransi Kehilangan dan Kerusakan,
- Asuransi Laut,
- Asuransi Pengangkutan,
- Asuransi Kredit.
2. Asuransi Jiwa terdiri dari:
- Asuransi Kecelakaan,
- Asuransi Kesehatan,
- Asuransi Jiwa Kredit.
Landasan Hukum
Secara yuridis, hukum asuransi di
Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
- Peraturan PemerinyahNomor 63 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
- KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan PerusahaanAsuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
- KMK No.423/KMK/2003 tentang PemeriksaanPerusahaan
Perasuransian.
Hukum dalam Asuransi
Asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun
1992 Pasal 1 : “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.
Didalam asuransi terdapat hukum –
hukum asuransi yaitu :
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th
1992 Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko
disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”.
Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak
legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang
dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung
disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administrative dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli
rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan
membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan
asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan
membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana.
Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko
kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar