ASPEK
HUKUM DALAM PERBANKAN
Dalam kegiatan ekonomi, pemerintah
berperan besar dalam tugasnya yaitu mengatur dan mengawasi semua kegiatan
ekonomi di negaranya. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugasnya, pemerintah
telah menetapkan Hukum dan Kebijakan yang bersifat mengatur agar kegiatan
ekonomi di negaranya berjalan dengan teratur, tidak merugikan sebelah pihak,
dan berusaha menghapus kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam kegiatan
ekonomi.
Perbankan
Bank atau Perbankan adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.Kata Bank berasal dari bahasa Italia “Banca
“ berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang
perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dalam undang-undang no 7 tahun 1992
tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun
1998 tersebut, terdapat sejumlah norma hukum, yang berfungsi sebagai dasar
dalam membuat, mengatur dan menetapkan kabijakan dan ketentuan hukum perbankan,
yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia sebagai
pemegang otoritas moneter dan perbankan dan menjadi kewajiban setiap pelaku
bisnis perbankan untuk menaati norma hukum perbankan yang terdapat dalam
Undang-Undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang no.10 tahun 1998. Norma hukum itu dimaksudkan untuk memeberikan
landasan prevensi bagi bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga
kepentingan masyarakat maupun kelangsungan hidup bisnis perbankan nasional
dapat terlindungi. Disamping itu, untuk mendidik dan sekaligus meningkatkan
ketaatan pelaku bisnis perbankan nasional.
Di dalam hukum perbankan, terkandung
unsur-unsur berikut ini:
- Serangkaian ketentuan hukum positif, adanya ketentuan
perbankan dengan dikeluarkannya peraturan bagi perundang-undangan, baik
berupa Undang-Undang peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan
Bank Indonesia, keputusan direksi dan surat edaran Bank Indonesia dan
peraturan pelaksana lainnya. Semua peraturan perundang-undangan di bidang
perbankan tersebut terangkai sebagai suatu system dengan diikat oleh asas
hukum tertentu. Hukum positif (perbankan) tersebut bersumber ketentuan
tertulis dan tidak tertulis. Ketentuan yang terulis adalah ketetnuan yang
dibentuk badan pembentukan hukum dan perundang-undangan yang berwenang,
baik berupa peraturan original (asli) maupun peraturan derivative
(turunan) sedangkan ketentuan yang tidak tertulis adalah ketentuan yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan operasional
perbankan.
- Ketentuan hukum perbankan tadi mengatur ketatalaksanaan
kelembagaan bank. Didalamnya diatur mengenai persyaratan pendirian bank,
yang mencakup perizinan, bentuk hukum, kepengurusan dan kepemilikan bank.
Juga mengatur bangun organisasi yang menunjang kegiatan usaha perbankan.
Dimuat pula ketentuan pembinaan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia
dan kerahasiaan bank.
- Ketentuan hukum perbankan tadi juga mengatur
aspek-aspek kegiatan keusahaannya. Secara umum, fungsi bank adalah sebagai
penghimpun dana masyarakat. Penghimpunan dana masyarakat tersebut
diwujudkan dalam bentuk simpanan. Kemudian dana dihimpun tersebut
disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dan keusahaan bank lainnya. Selain itu bank
melakukan keusahaan pemberian jasa-jasa perbankan yang tidak termasuk
dalam fungsi utamanya. Bahkan menurut undan-undang perbankan yang diubah,
bank dapat pula melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank,
sepanjang kegiatan itu tidak bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kacamata hukum nasional, hukum
perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional. Oleh karena
itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum public
dan hukum privat. Sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Bentang ruang
lingkup hukum perbangkan meliputi beberapa bidang hukum, seperti :
- Hukum administasi
- Hukum perdata
- Hukum dagang
- Hukum pidana
- Hukum internasional
Kejahatan Perbankan
Modus kejahatan perbankan bukan
hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control
bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan
perbankan. Internal control menjadi masalah utama perbankan.
Berikut adalah kasus-kasus
perbankan:
- Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat
tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka
di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar
AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna
hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
- Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada
Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan
account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp
3,6 miliar.
- Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan
nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer
service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip
penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang
dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
- Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok.
Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka
mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat
keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
- Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh
pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera,
Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana.
Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama,
dan seorang pelaku dari luar bank.
- Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head
teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas
nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
- Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi
Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening
pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
- Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark
senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager
(RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah
tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah
ditandatangani nasabah.
- Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111
miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan
Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar