Rabu, 30 Mei 2012

Beberapa Masalah Hukum Seputar Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia


Beberapa Masalah Hukum Seputar Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia
Pendahuluan
Era masyarakat Informasi ditandai dengan semakin maju pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Globalisasi merupakan konsekuensi logis dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut. Sebenarnya proses globalisasi itu berasal dari negara-negara barat (Eropa dan Amerika khususnya) yang kemudian ditularkan ke negara-negara lain di seantero jagad raya ini melalui dunia perdagangan, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai negara berkembang (developing country), Indonesia bersama dengan negara-negara yang termasuk kedalam kelompok negara dunia ketiga tidak dapat menghindar dari globalisasi . Arus masuk berupa ilmu pengetahuan dan teknologi ke negara Indonesia bukanlah merupakan sesuatu hal untuk dihindari, melainkan telah menjadi kebutuhan suatu bangsa untuk mencapai suatu kemajuan.
Peran teknologi informasi dalam masyarakat komunikatif seakarang ini semakin memainkan peran penting . Dalam banyak hal kehidupan manusia memperlihatkan ketergantungannya pada teknologi informasi ini, seperti berbagai mesin dalam dunia usaha dan industri yang siap menggantikan tenaga manusia, internet yang memiliki banyak keunggulan dalam berusaha telah menawarkan alternatif kepada pelaku usaha dan konsumen serta kemajuan lainnya. Semua kemajuan yang positif itu, tidak jarang pula memiliki dampak yang negatif, sehingga hal ini cenderung melahirkan kekosongan hukum, seperti dalam bidang E-Commerce dan Cyber Crime.
Oleh karena itu, para lawyer di jagad raya dewasa ini sangat ditantang kemampuannya dalam merumuskan berbagai aturan hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi karya-karya intelektual manusia dan ekses-ekses negatif dari perkembangannya.
Arti Penting Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development) . Data menunjukan bahwa umumnya ekspor negara-negara berkembang dalam bentuk hasil-hasil dan kekayaan alam tidak dapat dibanggakan lagi. Kemerosotan prosentase ekspor tersebut mencapai 70% pada tahun 1900 turun hingga 20% pada akhir abad ke 20 . Data tersebut menunjukkan bahwa, sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya tidak dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tetapi, dengan menghandalkan hak kekayaan intelektual banyak sudah Negara-negara menjadi Negara sejahtera (welfare state). Karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan.
Tidak dapat disangkal lagi, bahwa hak kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknolohi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, seperti halnya manusia yang lahir dari kandungan ibunya. Suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan melalui suatu tahapan penelitian yang kemudian menghasilkan invensi (invention).
Berbagai perkembangan teknologi dalam berbagai bidang, baik itu yang sifatnya sederhana maupun high tech, merupakan hasil invensi manusia yang dipatenkan dan dengan demikian dilindungi oleh kaedah hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional suatu negara. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual itu terdapat hak komersial yang besar jumlahnya.
Menurut pengertian ini dapat dikatakan bahwa hukum memainkan peran penting dan menentukan dalam pembangunan ekonomi suatu masyarakat baik local, nasional maupun internasional. Apalagi di era globalisasi sekarang ini, kebutuhan hukum tidak hanya dirasakan oleh masyarakat awam dan si pencari keadilan dalam berperkara di pengadilan saja, tetapi pelaku bisnis, ekonom, petani dan teknokrat juga membutuhkan hukum yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum untuk bidang dan profesinya masing-masing.
 Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia
1. Diseminasi Yang Belum Tuntas
Diseminasi peraturan perundang-undangan ditengah-tengah masyarakat merupakan rangkaian dari system hukum secara keseluruhan. Artinya, suatu ketentuan hukum yang baru diberlakukan harus dilakukan diseminasi oleh pemerintah agar supaya ketentuan hukum tersebut dapat diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat luas dan semua pihak. Idealnya diseminasi tersebut sudah harus dimulai pada saat rancangan undang-undang tersebut dibicarakan di parlemen.
Berkenaan dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur bidang-bidang hak kekayaan intelektual, seperti : hak cipta , paten , merek , perlindungan varietas tanaman (PVT) , rahasia dagang , desain industri , dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) belum terdiseminasi dengan baik dan menyeluruh. Hal ini merupakan salah satu titik lemah dari pelaksanaan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Kurangnya diseminasi yang dilakukan oleh pemerintah disebabkan oleh beberapa factor, seperti minimnya pemahaman pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dalam bidang hak kekayaan intelektual. Kondisi ini ditambah lagi dengan kurangnya alokasi dana untuk kegiatan diseminasi hak kekayaan intelektual baik untuk lingkungan internal mereka maupun untuk masyarakat luas.
Peran swasta dalam mengembangkan hak kekayaan intelektual di Indonesia dirasakan sangat kurang sekali. Disamping itu yang lebih tragis lagi adalah para akademisi baik pada tingkat sekolah menengah umum maupun pendidikan tinggi masih banyak yang belum memahami hak kekayaan intelektual dengan baik. Padahal, kampus merupakan salah satu sumber yang sangat potensial dalam mencetuskan ide-ide suatu penelitian sebagai cikal bakal lahirnya invensi. Ini merupakan salah satu tahapan untuk menghasilkan suatu teknologi baru yang termasuk dalam ruang lingkup paten.
2. Penegakkan Hukum (Law Enforcement)
Permasalahan law enforcement merupakan topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan di setiap negara, terutama di negara-negara dunia ketiga atau developing countries. Penegakan hukum secara tepat dan konsekwen merupakan modal dasar untuk mencapai tujuan Negara domokratis dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal . Apalagi potret intellectual property rights di negara-negara berkembang masih sangat sulit berkembang. Demikian juga dengan praktek penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia, seperti pembajakan berbagai karya-karya cipta, pemalsuan merek dan lain sebagainya makin hari semakin tinggi baik secara kuantitas maupun kualitas. Anehnya, sangat jarang kasus-kasus pelanggaran tersebut yang sampai dinaikkan ke Pengadilan. Padahal, kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual itu dapat ditemui dengan mudah di hamper setiap sudut kota di Indonesia.
Bila kita melihat praktek-praktek yang dilakukukan masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia sangat lemah sekali. Inilah salah satu sebab kenapa Indonesia dimasukkan ke dalam daftar “priority watchlist country” oleh Amerika Serikat.
Di mata internasional Indonesia telah mendapat prediket sebagai bangsa pembajak karya cipta milik orang lain dan bangsa lain. Artinya, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling parah dalam penegakan hokum dalam bidang hak kekayaan intelektual Tidak hanya itu, bila dibandingkan dengan Malaysia saja, Indonesia merupakan negara yang relatif kecil menerbitkan buku-buku dalam bidang hak cipta. Padahal, dari sisi jumlah penduduk Indonesia memiliki penduduk hampir tujuh kali banyak dari jumlah penduduk Malaysia.
3.Jumlah Paten Masih Minim
Banyaknya jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu negara berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan ekonomi negara tersebut. Sebaliknya, semakin kecil jumlah paten yang dihasilkan oleh suatu bangsa, maka akan semakin miskin dan terkebelakang pula negara tersebut.
Indonesia semakin hari menghadapi situasi dimana perkembangan hak keakayaan intelektual kurang bergairah. Dari jumlah paten yang dihasilkan selama tahun 2002 dapat dikatakan, bahwa jumlah paten domestik yang dalam proses pemeriksaan substantif adalah sebanya 21, sedang paten sederhana sebanyak 51. Sementara itu, paten asing yang dihasilkan pada tahun yang sama sebesar 2471 dan 14 untuk paten sederhana . Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa perolehan paten domestik secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2002 kurang dari tiga persen. Padahal salah satu konsekuensi yang harus dipikul oleh negara Indonesia setelah meratifikasi Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement pada tahun 1995 (TRIPS Agreement) adalah meningkatkan jumlah paten domestik minimal 10 persen dari jumlah keseluruhan paten di Indonesia.
Hak Kekayaan Intelektual Di Negara-Negara ASEAN
Dibandingkan dengan negara-negara di kawasan lain, seperti Eropa, dan Amerika, negara-negara ASEAN pada umumnya masih tertinggal dalam bidang hak kekayaan intelektual.
Sejak disetujuinya Perjanjian mengenai Hak Kekayaan Intelektual oleh negara-negara ASEAN pada tahun 1995 di Bangkok , hingga tahun 2004 ini belum terlihat langkah maju yang konkrit yang ditunjukkan oleh negara-negara anggota ASEAN dalam bidang hak kekayaan intelektual, kecuali beberapa Negara anggota secara sendiri-sendiri, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Hal ini sangat dapat dimengerti, karena kondisi ekonomi negara anggota ASEAN yang sangat berbeda satu sama lainnya.
Krisis ekonomi dan politik yang melanda beberapa negara ASEAN, sperti Indonesia, Malaysia dan Thailand pada tahun akhir tahun 1997 merupakan salah satu factor yang menyebabkan sulit terlaksananya isi perjanjian hak kekayaan intelektual tersebut. Indonesia saja misalnya, hingga kini krisis yang telah berlangsung sejak akhir 1997 tersebut semakin melilit kehidupan bangsa dan negara baik dalam bidang ekonomi dan moneter, politik, budaya dan moral.
Kerjasama ASEAN yang ditandatangani di Bangkok tanggal 15 Desember 1995 memiliki tujuan sebagai berikut :
a
Untuk memperkuat kerjasama negara-negara anggota dalam bidang IPR melalui suatu pegangan yang kuat dan terbuka untuk tuntutan dan pertumbuhan perdagangan bebas regional dan global
b
Untuk mendukung kerjasama yang erat dalam bidang hak kekayaan intelektual antar warga negara satu sama lainnya dalam wilayah ASEAN termasuk juga dalam bidang privat dan persekutuan
c
Untuk mengusahakan format kerjasama yang sesuai dalam ikatan ASEAN yang dapat memberikan sumbangan bagi peningkatan solidaritas dan mendorong inovasi teknologi serta pertukaran dan perluasan teknologi dalam kawasan ASEAN
d
Untuk mengusahakan suatu kemungkinan diciptakannnya satu patent system di kawasan ASEAN dan memantau perkembangan perlindungan paten secara regional dan internasional
e
Untuk mengusahakan pendirian suatu system merek tunggal di kawasan ASEAN, termasuk juga satu kantor merek ASEAN dan memantau perkembangan perlindungan merek secara regional dan internasional
f
Untuk mempersiapkan dan membangun satu system dan standar perlindungan hak kekayaan intelektual bagi negara-negara di kawasan ASEAN yang sesuai dengan ketentuan internasion
Cita-cita negara-negara ASEAN dalam bidang hak kekayaan intelektual yang telah dicetuskan sembilan tahun lalu hanya merupakan untaian kata-kata dan kalimat-kalimat yang kurang bermakna. Oleh karena itu, negara-negara anggota ASEAN perlu diberi semangat baru dalam menindaklanjuti kesepakatan 1995 tersebut untuk mewujudkan impiannya yang sudah terkubur.
Untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi sudah seharusnya pemerintah melakukan perubahan yang mendasar mengenai strategi pembangunannya. Pemerintah Indonesia harus memikirkan dan mengambil sikap tentang bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk membangunan perekonomian yang sudah terperosok dalam dengan mengambil manfaat dari berbagai karya intelektual manusia.
Persoalan supremasi hukum (rule of law) dan penegakkan hak asasi manusia (human rights) harus menjadi political will pemerintah untuk menempuh dan menjelang era baru dalam berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara maksimal dan konsekuen.
Kerjasama regional antar bangsa-bangsa di ASEAN dalam bidang hak kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan. Perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang diantara Negara-negara ASEAN harus dijadikan modal dan perekat untuk memajukan perekonomian regional di Asia Tenggara.
Mudah-mudahan seminar yang diadaakan oleh Universiti Utara Malaysia dengan Program Pascasarjana Universitas Islam Riau ini dalam bidang hak kekayaan intelektual dapat menjadi kontribusi yang positif dalam pemahaman dan pengembangan hak kekayaan intelektual, baik di Malaysia maupun di Indonesia.

Sumber : http://uir.ac.id/?p=616

Tidak ada komentar:

Posting Komentar