Perdagangan internasional telah ada sejak
lahirnya negara dalam arti modern. Sejak saat itu, hukum perdagangan
internasional telah mengalami perkembangan yang cukup pesat sesuai dengan
perkembangan hubungan-hubungan perdagangan.
Dilihat
dari perkembangan sumber hukumnya (dalam arti materil), maka perkembangan hokum
perdagangan internasional dapat dikelompokkan ke dalam 3 tahap, yakni:
1)
Hukum perdagangan internasional dalam masa awal pertumbuhan.Hukum perdagangan
internasional lahir pada awalnya dari praktek para pedagang. Hukum yang
diciptakan oleh para pedagang ini lazim disebut pula sebagai lex mercatoria
(law of merchant). Pada awal perkembangannya ini Lex Mercatoria tumbuh dari
adanya 4 faktor berikut:
Ø lahirnya aturan-aturan yang timbul
dari kebiasaan dalam berbagai pekan raya (the law of the fairs);
Ø lahirnya kebiasaan-kebiasaan dalam
hukum laut;
Ø lahirnya kebiasaan-kebiasaan yang
timbul dari praktek penyelesaian sengketa-sengketa di bidang perdagangan; dan
Ø berperannya notaris (public notary)
dalam memberi pelayanan jasa-jasa hukum(dagang).
2)
Hukum perdagangan internasional yang dicantumkan dalam hukum nasional
Dalam
tahap perkembangan ini, negara-negara mulai sadar perlunya pengaturan hukum
perdagangan internasional. Mereka lalu mencantumkan aturan-aturan perdagangan
internasional dalam kitab undang-undang hukum (perdagangan internasional)
mereka. Aturan aturan tersebut sedikit banyak adalah aturan-aturan yang mereka
adopsi dari lex mercatoria. Misalnya saja Perancis membuat Kitab Undang-undang
Hukum Dagang-nya (code de commerce) tahun 1807, Jerman menerbitkan Allgemeine
Handelsgezetbuch tahun 1861, dll.
3)
Lahirnya aturan-aturan hukum perdagangan internasional dan Munculnya
Lembaga-lembaga Internasional yang mengurusi Perdagangan Internasional.
Dalam
perkembangan ketiga ini, aturan-aturan hokum perdagangan internasional lahir
sebagian besar karena dipengaruhi oleh semakin banyaknya berbagai perjanjian
internasional yang ditandatangani baik secara bilateral, regional, maupun
multilateral.
Secara
khusus tahap ketiga ini muncul secara signifikan setelah berakhirnya Perang
Dunia II. Salah satu perjanjian multilateral yang ditandangani pada masa ini
adalah disepakati lahirnya GATT tahun 1947. Tahap ketiga ini disebut juga
dengan tahap “internationalism”. Schmitthoff menyatakan sebagai berikut:
“We are beginning to rediscover the
international character of commercial law and the circle now contemplates
itself: the general trend of commercial law everywhere is to move away from the
restrictions of national law to a universal, international conception of the
law of international trade.”
Sejak
berdiri hingga dewasa ini aturan-aturan perdagangan GATT telah berkembang dan
mengalami pembangunan yang cukup penting. Bahkan dalam putaran perundingan
tahun 1986-1994, negara-negara anggota GATT telah sepakat untuk membentuk suatu
badan atau lembaga internasional baru, yaitu WTO.
Perubahan
dari GATT ke WTO berdampak luas terhadap bidang hukum perdagangan
internasional. Alasannya, bidang pengaturan yang tercakup di dalam WTO sekarang
ini adalah kompleks. Ia tidak semata-mata lagi mengatur tarif dan barang,
tetapi juga mengatur jasa, hak kekayaan intelektual, penanaman modal,
lingkungan, dll.
Ciri
kedua dalam perkembangan tahap ketiga ini yakni munculnya organisasi
internasional. Salah satu badan yang menonjol adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB). Sebetulnya peran PBB di bidang perdagangan internasional tidaklah
langsung. Peran PBB di bidang ekonomi dan perdagangan ini termuat dalam pasal
1:3 Piagam PBB, yakni aturan tentang tujuan PBB yakni mencapai kerjasama
internasional di dalam antara lain menyelesaikan masalah-masalah ekonomi
internasional.
Sumber
:
http://zet-blog.blogspot.com/2012/03/perkembangan-hukum-perdagangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar